Ijin Pemanfaatan Hutan Keluar, Bupati Haryanto Harapkan Ekonomi Warga Meningkat
PatiNews.Com – Margorejo, Terbitnya SK IPHPS KTH (Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan) Sukobubuk Rejo sangat disyukuri warga Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Tasyakuran sendiri dilaksanakan hari ini, Kamis, 06 September 2018 bertempat di Kawasan Hutan IPHPS Blok Bandulan Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Dandim 0718 Pati Letkol Arm Arief Darmawan, Kajari Pati Widodo Basuki, Kapolsek Margorejo Kompol Harry Marcell, Kadispermades Mochtar Efendi, Kadisdagperin Drs. Riyoso, serta Kades Sukobubuk selaku Ketua KTH Saman.
Lahan hutan yang dapat dimanfaatkan yakni seluas 1.930 hektar, dengan rincian 1.330 ha berada di wilayah Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo dan seluas 600 ha di wilayah Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
“Diharapkan adanya program ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat”, kata Bupati Haryanto.
Bupati menambahkan, pemanfaatan lahan hutan yang merupakan milik negara itu, jangan sampai merusak dan harus dijaga kelestariannya.
Lebih lanjut bupati berharap, agar lahan hutan itu dapat ditanami tanaman yang bermanfaat sehingga dapat dijual atau untuk konsumsi sendiri.
“Sehingga ke depannya bisa menjadi lumbung desa dari hasil produksi tanaman pangan seperti jagung, ketela dan tanaman sayur”, harap Bupati Haryanto. (pn/ dm)