Kelompok 8:
1. Syaf’il Anam (2330110022)
2. Moh. Ariqul Mahfudz (2330110025)
3. Hesty Fajriyyatul Istisyfa’ (2330110030)
4. Nila Aini Rahmawati (2330110035)
Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Kudus
Kasus perzinaan yang melibatkan anak dibawah umur tentu saja menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas, seperti baru-baru ini yang terjadi di kota Makassar, dimana telah dilaporkan ada kasus perzinaan yang melibatkan anak dibawah umur yang baru berusia tujuh tahun dan delapan tahun.
Perbuatan perzinaan merupakan salah satu isu yang sering kali menjadi sorotan di masyarakat terutama ketika pelakunya adalah anak dibawah umur, fenomena ini tentu saja menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Sebagai agama yang komperensif, Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai kasus dan hukum perzinaan, termasuk ketika dilakukan oleh anak dibawah umur.
Hukum perzinaan dibawah umur menurut prespektif al-Qur’an bahwasanya Allah Subhanallahu wa ta’ala sangat tegas mengfirmankan bahwa perbuatan zina adalah haram dan dosa besar, sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Ayat diatas menunjukkan bahwa islam melarang umatnya melakukan perbuatan zina baik secara langsung maupun tidak langsung, larangan ini berlaku bagi seluruh elemen umat muslim termasuk anak dibawah umur, bahkan dalam surat an-Nur ayat 2, Allah menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman cambuk 100 kali.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Sangat jelas dalam ayat diatas bahwasanya tidak membeda-bedakan hukuman bagi pelaku zina, baik yang dewasa maupun anak-anak dibawah umur. Oleh karena itu anak dibawah umur yang melakukan zina juga mendapatkan hukuman yang sama yakni hukuman cambuk 100 kali.
Namun perlu digaris bawahi bahwa hukuman cambuk ini hanya dapat dilaksanakan jika anak tersebut sudah usia baligh. Sebelum mencapai usia baligh, anak dibawah umur yang melakukan zina tidak dikenai hukuman had (hukuman yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an) melainkan hanya mendapatkan hukuman ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim).
Hukum ta’zir ini dapat berupa teguran, nasihat, peringatan atau hukuman lain yang dianggap sesuai dengan kondisi dan tingkat kesalahan anak tersebut, tujuan utama dari hukuman ta’zir adalah untuk mendidik dan membimbing anak supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di lingkungan masyarakat umum. Selain hukuman diatas, peran orang tua dan masyarakat umum sangat penting dalam mencegah terjadinya perzinaan.