• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Hasil Sidang Putusan Botok dan Teguh: 6 Bulan Pengawasan

patinews.com by patinews.com
5 Maret 2026
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hasil Sidang Putusan Botok dan Teguh: 6 Bulan Pengawasan
57
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Raih Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa atas Program Pengelolaan Sampah

Pemkab Pati Percepat Penanganan TBC, 120 Titik Cek Kesehatan Gratis Disiapkan

6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar

[image: 645666182_1390321933112122_8414425541892923104_n.jpg]
Hasil Sidang Putusan Botok dan Teguh: 6 Bulan Pengawasan
Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada kedua terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum. Namun, pidana yang dijatuhkan berupa pidana pengawasan selama enam bulan sehingga tidak perlu dijalani di dalam tahanan.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang selesai.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses persidangan yang sebelumnya menarik perhatian publik di Kabupaten Pati. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para terdakwa maupun masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan mematuhi hukum yang berlaku.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Raih Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa atas Program Pengelolaan Sampah
News

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Raih Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa atas Program Pengelolaan Sampah

21 April 2026
12
Pemkab Pati Percepat Penanganan TBC, 120 Titik Cek Kesehatan Gratis Disiapkan
News

Pemkab Pati Percepat Penanganan TBC, 120 Titik Cek Kesehatan Gratis Disiapkan

21 April 2026
14
6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar
News

6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar

21 April 2026
17
Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara
News

Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara

21 April 2026
13
Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
News

Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

21 April 2026
13
Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
News

Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

21 April 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Diguyur Hujan, Kapolres Rembang Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan RI 4 di Makam RA Kartini
  • Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Raih Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa atas Program Pengelolaan Sampah
  • Pemkab Pati Percepat Penanganan TBC, 120 Titik Cek Kesehatan Gratis Disiapkan
  • 6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar
  • Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist