Hanya 7 Jam! Polsek Tlogowungu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
TLOGOWUNGU, PATINEWS.COM
Polsek Tlogowungu, Polresta Pati, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika sepeda motor milik Zaini Mubarok (29), warga Perumahan Kusuma Asri, Tlogowungu, hilang dari teras rumahnya.
Zaini mengaku baru menyadari kehilangan motornya saat bangun tidur dan hendak pergi ke pasar. “Saya kaget, motor saya sudah tidak ada,” ujarnya.
Melalui upaya cepat Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, pelaku berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB. Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebelum sempat menjual motor curian tersebut.
“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan diterima, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di Alfamart Margorejo, Pati,” jelas AKP Mujahid. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, pelaku menggunakan modus operandi merusak kunci motor dengan kunci palsu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak menyimpan surat-surat berharga di dalam kendaraan. “Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pesannya.
(pn/ dok Humas Resta Pati)