
Patinews.com – Kota, THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2016 wajib dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat H-14 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja /buruh di perusahaan.
Sanksi tegas akan dikenakan bagi pemberi kerja yang kedapatan melanggar aturan ini. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja pada pekerja menjelang Lebaran/ hari raya.
Besaran pemberian THR tergantung masa kerja pegawai/ karyawan bersangkutan. Jika telah genap satu tahun, maka besarannya adalah satu kali gaji bulanan. Jika pekerja tersebut bekerja kurang dari satu tahun, maka penghitungan THR secara proporsional, yakni jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali gaji satu bulan.