Gunakan Jaring Cotok, Nelayan Tayu Amankan Satu Perahu Nelayan Rembang
TAYU, PATINEWS.COM
Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di perairan laut Jawa turut wilayah Kabupaten Pati dengan jarak ± 7 Mil dari muara Desa Keboromo telah di lakukan penangkapan terhadap Nelayan dari Kabupaten Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl, yang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh nelayan Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Nelayan jaring cotok/trawl yang diamankan berjumlah tiga orang.
Kronologis kejadian, saat itu sejumlah 30 orang dengan menggunakan sarana 7 perahu melakukan penangkapan terhadap nelayan dari Kabupaten Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl. Selanjutnya perahu beserta Kru kapal asa Rembang tersebut dibawa ke darat untuk diamankan.
Selanjutnya Kasat PolAirud Polres Pati AKP Daffid Paradhi beserta Anggota mendatangi lokasi koordinasi dengan Kapolsek Tayu IPTU Aris Pristianto beserta Anggota dengan hasil situasi kondusif tidak ditemukan tindak kekerasan terhadap Nelayan Rembang.
Diagendakan hari Selasa Tanggal 21 Juni 2022 pukul 09.00 Wib bertempat di Mako Sat PolAirud diadakan pertemuan dari Ketua Kelompok Rembang dengan Ketua Kelompok Keboromo Kecamatan Tayu.
Alat tangkap jaring Cotok/Trowl dan ikan hasil tangkapan ± 5 kg jenis ikan campur ukuran kecil di bawa ke Mako Sat PolAirud Polres Pati guna proses penyelidikan.
(*)