• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Gelapkan Ratusan Juta Dana UPK, Seorang Perempuan Warga Kayen Diciduk Polisi

patinews.com by patinews.com
11 Oktober 2019
in Berita, Berita Pati Hari ini, Kriminal, Polres Pati
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gelapkan Ratusan Juta Dana UPK, Seorang Perempuan Warga Kayen Diciduk Polisi

Gelapkan Ratusan Juta Dana UPK, Seorang Perempuan Warga Kayen Diciduk Polisi

69
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Gelapkan Ratusan Juta Dana UPK, Seorang Perempuan Warga Kayen Diciduk Polisi
Gelapkan Ratusan Juta Dana UPK, Seorang Perempuan Warga Kayen Diciduk Polisi

Patinews.com – Kota, Seorang perempuan warga Desa Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten Pati diamankan Polres Pati karena diduga menggelapkan dana UPK Syech Jangkung Kayen.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP John Wesly Arianto saat konferensi persi di i halaman Mapolres Pati. Jumat, 11 Oktober 2019.

RelatedPosts

Membaca Kompas Masa Depan Indonesia dari Teras Istana

Polres Rembang Gelar Pembelajaran TOT Paham AI Senopati Academy di SMAN 3 Rembang

Patroli Tiga Pilar dan Karhutla, Polres Rembang Perkuat Pembinaan Pesanggem di Sale

Dalam ungkap kasus tersebut, tersangka bakal dikenai pasal tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian UPK mencapai ratusan juta rupiah.

“Kejadian sekitar pada bulan Agustus 2014 hingga Januari 2015, tersangka yang merupakan ketua SPP di Desa Trimulyo telah mengajukan pinjaman di UPK Syeh Jangkung,” terang Kapolres.

Namun, lanjutnya, “pada tanggal 15 Juli 2015, tersangka ini tidak melakukan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung, lalu dari Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung yang melakukan klarifikasi kepada tersangka yang melainkan adalah ketua SPP Desa Trimulyo Kecamatan Kayen,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi, terang Kapolres, “Tersangka ini telah meminjam KTP kepada beberapa orang. Kemudian KTP itu digunakan oleh tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung,” imbuh Kapolres Pati.

“Kemudian oleh tersangka, uang hasil pinjaman itu digunakan secara pribadi. Bahkan anggota kelompok yang dipinjami KTP juga tidak mengetahui . Adapun jumlah uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 156.884.800,” jelasnya lagi.

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk berobat ;

“Tersangka ini berhasil kami amankan di Jakarta beserta barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian yaitu uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung , kemudian atas tindakan tersangka kerugian negara mencapai Rp 260.750.000,” lanjutnya

Atas perbuatan nya, kini tersangka terancam dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres. (pn/ res)

Tags: berita patikabar patikayenpatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Edukasi

Membaca Kompas Masa Depan Indonesia dari Teras Istana

19 Agustus 2026
16
Polres Rembang Gelar Pembelajaran TOT Paham AI Senopati Academy di SMAN 3 Rembang
Berita

Polres Rembang Gelar Pembelajaran TOT Paham AI Senopati Academy di SMAN 3 Rembang

19 Agustus 2026
13
Patroli Tiga Pilar dan Karhutla, Polres Rembang Perkuat Pembinaan Pesanggem di Sale
Berita

Patroli Tiga Pilar dan Karhutla, Polres Rembang Perkuat Pembinaan Pesanggem di Sale

19 Agustus 2026
14
Plt Bupati Pati Akui Khilaf Salah Ucap Sila Kedua Pancasila, Anggota DPRD Ajak Warga Memaafkan
Berita

Plt Bupati Pati Akui Khilaf Salah Ucap Sila Kedua Pancasila, Anggota DPRD Ajak Warga Memaafkan

19 Agustus 2026
26
Kelelahan hingga Keringat Dingin, Plt Bupati Pati Minta Maaf Soal Insiden Salah Sebut Sila ke-2 Pancasila
Berita

Kelelahan hingga Keringat Dingin, Plt Bupati Pati Minta Maaf Soal Insiden Salah Sebut Sila ke-2 Pancasila

18 Agustus 2026
20
Pemkab Pati Wajibkan Telur Peternak Lokal Diserap Buat Program MBG, SPPG yang Ngeyel Bakal Dipanggil
Berita

Pemkab Pati Wajibkan Telur Peternak Lokal Diserap Buat Program MBG, SPPG yang Ngeyel Bakal Dipanggil

18 Agustus 2026
37
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polisi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Lasem
  • Polsek Lasem Bersama Damkar dan Masyarakat Padamkan Kebakaran Kandang Kambing
  • Membaca Kompas Masa Depan Indonesia dari Teras Istana
  • Polres Rembang Gelar Pembelajaran TOT Paham AI Senopati Academy di SMAN 3 Rembang
  • Patroli Tiga Pilar dan Karhutla, Polres Rembang Perkuat Pembinaan Pesanggem di Sale
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.