PatiNews.Com – Kota, Rabu, 18 April 2018 bertempat di Aula Balaidesa Bulumanis Kidul Kec. Margoyosi Kab. Pati telah dilaksanakan Rapat Penentuan nilai ganti rugi tanah untuk proyek pembangunan Gardu Induk II PLN Pati kapasitas 150 KVA di Ds. Bulumanis Kidul Kec. Margoyoso Kab. Pati
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Asisten 1 Pemda Kab. Pati Sdr. Puji Istiyanto, Kapolsek Margoyoso AKP Amlis Chaniago, Danramil Margoyoso Kapten Bambang Sugiyatmiko, Sekcam Margoyoso Suprapto, Kades Bulumanis Kidul Sdr. Ahmad Gunarto, PLN Jateng Teguh Sucipto, Sdr. Kusumaning Ayu Hapsari, Kantor Jasa penilaian publik ( KJPP) Teguh, dan Pemilik lahan tanah yang akan digunakan pembangunan Gardu Induk PLN sebanyak 10 Orang.
Kades Bulumanis Kidul menyampaikan, Bahwa rapat penentuan nilai ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Gardu Induk II PLN Kab. Pati 150 KVA merupakan rangkaian dari pentahapan pembangunan Gardu Induk II PLN Kab. Pati yang berlokasi di Ds. Bulumanis Kidul Kec. Margoyoso Kab. Pati.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Bulumanis Kidul hanya bertindak sebagai Fasilitator antara warga pemilik lahan dengan pihak PLN, sedangkan untuk penentuan nilai ganti rugi tanah dipersilahkan untuk di musyawarahkan langsung dengan pihak PLN Jateng.
Apabila ada hal – hal yang kurang jelas terkaiat mekanisme penentuan nilai ganti rugi tanah dapat disampaikan melalui pemerintah Desa Bulumanis Kidul yang selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pihak PLN Jateng.
Dengan adanya pembangunan Gardu Induk II PLN Kab. Pati di Ds. Bulumanis Kidul akan membawa dampak positif terutama suplai kebutuhan listrik rumah tangga maupun home Industri yang selama ini sering mengalami gangguan penurunan daya akan lebih Optimal.
Perwakilan PLN Jateng menerangkan, Bahwa pentahapan pembangunan Gardu Induk II PLN Kab. Pati yang berlokasi di Ds Bulumanis Kidul Kec. Margoyoso saat ini telah sampai pada tahap penentuan nilai ganti rugi tanah kepada pemilik lahan yang akan disampaikan secara detail oleh lembaga Independent kantor jasa penilaian publik ( KJPP) IRFAN dan Partner dari Surabaya
Bahwa PLN Jateng sesuai dengan ketentuan Undang – undang pengadaan tanah untuk kepentingan publik tidak dapat menentukan harga ganti rugi, yang akan mentukan adalah lembaga Apresial dalam hal ini KJPP
Bahwa nominal harga yang nantinya dikeluarkan oleh KJPP bersifat final, tinggal pemilik lahan dapat menyetujui atau menolak, apabila menolak maka dapat mengajukan keberatan ke pengadilan Negeri Semarang dan yang akan menentukan besaran ganti rugi sesuai keputusan hasil sidang pengadilan.
Setelah pemilik lahan menerima penilaian ganti rugi tanah dari KJPP, diberikan tenggat waktu sampai dengan 2 Minggu untuk memutuskan setuju atau menolak, dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan konfirmasi jawaban maka dianggap telah menyetujuinya. Bahwa bentuk nilai ganti rugi tanah telah disepakati dalam bentuk uang.
Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik menambahkan, nilai ganti rugi tanah yang telah ditentukan oleh KJPP merupakan nilai penggantian wajar ( nilai yang besararan diatas nilai pasar ). KJPP telah menghitung kerugian fisik masing – masing obyek meliputi tanah, bangunan , tanaman, kandang, sumur dll
Selain kerugian fisik KJPP juga menghitung Kerugian non fisik seperti, berapa lama pemilik rumah tinggga di situ, penghasilannya dll.
Nilai prnggantian wajar telah dioptimalkan supaya harapan dari pemilik tanah sebagai ganti untung tercapai
Sebelum menentukan besaran nilai ganti rugi KJPP sdh melakukan survey dan kajian lapangan secara menyeluruh.
Selanjutnya para pemilik tanah sebanyak 10 Orang pemilik lahan menerima penentuan nilai harga dari KJPP namun masih ada 2 pemilik lahan yang belum menyepakati harga
Dengan adanya 2 orang pemilik lahan yang belum menyepakatinya pihak PLN memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk mengajukan keberatan kepada kantor Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah keluar penentuan nilai harga ganti rugi tanah untuk 10 orang pemilik lahan, besarannya rata – rata di angka Rp. 600.000.- / meter
Luas lahan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan Gardu Induk II PLN Kab. Pati adalah 2 Ha. (pn/ wt)