DPRD Pati Bahas Pajak dan Retribusi Daerah, Soroti PBJT hingga UMKM
PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pajak dan retribusi daerah, Jumat (8/5/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi pendapatan daerah, khususnya terkait implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ichsan, mengatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin (10/5/2026).
“Alhamdulillah nanti akan kita tindak lanjuti Senin oleh Bapemperda di Ruang Gabungan,” ujarnya usai rapat paripurna.
Menurut Danu, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan PBJT yang menjadi bagian dari regulasi baru terkait pajak dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan, sejumlah poin penting akan dibahas dalam forum Bapemperda, mulai dari objek pajak yang harus dibayarkan masyarakat maupun pelaku usaha hingga penyesuaian aturan retribusi.
Beberapa sektor yang masuk dalam pembahasan di antaranya retribusi bagi pelaku UMKM serta ketentuan denda yang berkaitan dengan digitalisasi layanan kemasyarakatan.
“Intinya banyak yang akan kita bahas, nanti akan kita sampaikan saat Bapemperda,” jelasnya.
Danu menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap berpihak kepada masyarakat serta tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
DPRD Kabupaten Pati menargetkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, khususnya sektor UMKM.







