Patinews.com – Kriminal, Untuk kesekian kalinya, Unit reskrim Polres Pati membekuk pelaku curanmor. SW (24 th) warga Desa Sitiluhur Rt. 2/6 Kecamatan Gembong, Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Margorejo berhasil dibekuk di tempat persembunyian oleh team gabungan Unit Reskrim Rayon 1 (Ex Kawedanan Pati) Polres Pati, di Lokalisasi Lorong Indah turut Desa Margorejo kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Jumat (04/8/2017) sekitar pukul 08.30 Wib.
Petugas menyita sepeda motor Suzuki Satria FU berplat nomor K 2844 SS, Noka : MH8BG41CAAJ417097, Nosin : G420-ID477268 dari TKP. Pelaku SW melakukan aksinya di Rumah kos turut Desa Ngawen Rt. 2 Rw. 1 Margorejo Pati pada tanggal 10 Januari 2017, dan berhasil menggondol Sepeda motor Spm Yamaha Mio Z Warna biru tahun 2016 tanpa plat nomor milik Sugiono (33 th) warga Desa Ngawen Rt. 02 Rw. 01 Margorejo Pati.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiono mengatakan bahwa “SW merupakan DPO Polsek Margorejo Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/01/I/2017/Jtg/Res Pati/Sek Mgr, tanggal 10 Januari 2017 Kasus curanmor sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dan Sekarang tersangka berada di Unit Reskrim Polsek Margorejo dan dalam Proses Pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki kalau tersangka melakukan aksinya di tempat lain atau tidak”. (HMP)