• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Dari Hal Sepele, Emosi Pada Orang Terdekat  Justru Bisa Berakhir di Bui

patinews.com by patinews.com
3 Maret 2018
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
42
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PatiNews.Com – Kota, Kekerasan Dalam Rumah Tangga umumnya diawali dari hal sepele yang menyulut emosi dan pertengkaran diantara istri, suami, anak, atau orang tua. Sayangnya seringkali pelaku maupun korban KDRT tak menyadari bahwa kekerasan yang terjadi dapat berdampak hukum bahkan bisa menyeret pelakunya ke bui hingga belasan tahun lamanya.

RelatedPosts

Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Anak-anak KB RA Yaa Bunayya Kunjungi Kodim 0714/Salatiga

Kapolres Rembang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kontigensi

Kapolres Rembang Sambut Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Hal itu dikemukakan Herwatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, baru-baru ini, saat mengisi acara dialog Jaksa Menyapa di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pati.

Setiap satu bulan sekali radio berfrekuensi 87,6 FM ini bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati menggelar dialog interaktif dengan tema yang berganti-ganti.

Menurut Kasubbag LPPL Radio Suara Pati Aris Sudiprasetyo, radio yang berada di bawah bendera Humas Setda Kabupaten Pati ini dipilih Kejaksaan Negeri lantaran telah memiliki jam terbang tinggi serta mempunyai penggemar setia yang banyak.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan bahwa menurut KUHP pasal 44, hukuman paling ringan untuk KDRT adalah 4 bulan atau denda Rp 5 juta.

“Bunyi pasalnya : perbuatan sebagaimana suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan kegiatan sehari-hari dipidana penjara 4 bulan atau denda Rp 5 juta”, terangnya.

Sementara itu, lanjut Kasi Intelijen, jika melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 15 juta.

“Sedangkan perbuatan yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara 10 tahun atau denda Rp 30 juta”, ujar Herwatan.

Dan yang terberat, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan, adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya korban, akan dipidana penjara 15 tahun atau denda Rp 45 juta”, pungkasnya. (pn/humas)

Tags: kdrtpati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Anak-anak KB RA Yaa Bunayya Kunjungi Kodim 0714/Salatiga
Berita

Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Anak-anak KB RA Yaa Bunayya Kunjungi Kodim 0714/Salatiga

21 Mei 2026
14
Kapolres Rembang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kontigensi
Berita

Kapolres Rembang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kontigensi

20 Mei 2026
42
Kapolres Rembang Sambut Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Berita

Kapolres Rembang Sambut Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

20 Mei 2026
22
Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel Jadi Kunci Amankan Ekonomi Nasional Menuju B50
Berita

Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel Jadi Kunci Amankan Ekonomi Nasional Menuju B50

20 Mei 2026
15
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan

19 Mei 2026
24
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat

19 Mei 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Anak-anak KB RA Yaa Bunayya Kunjungi Kodim 0714/Salatiga
  • Terungkap, Pengirim Paket Misterius di Rumah Pendeta Kudus Minta Maaf
  • Kapolres Rembang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kontigensi
  • Kapolres Rembang Sambut Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
  • Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel Jadi Kunci Amankan Ekonomi Nasional Menuju B50
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.