Cegah Fraud, Pemkab Pati Sosialisasikan Rencana Pengendalian Kecurangan
PATI, PATINEWS.COM
Pemerintah Kabupaten Pati menggelar acara sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) pada Selasa (7/5), bertempat di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, dan dihadiri oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Sekda Jumani menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah yang terintegrasi. Ia menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan indeks efektivitas pengendalian korupsi pada tahun 2024 dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap nol toleransi terhadap korupsi.
Jumani menyatakan apresiasinya atas diadakannya kegiatan sosialisasi ini, dengan harapan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tindak pidana korupsi dan juga mengenai pengembangan pengendalian yang dirancang oleh BPKP melalui Fraud Control Plan (FCP). “Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara,” ujar Jumani. “Dan tentunya keberhasilan dari pengendalian kecurangan ini sangat bergantung pada lingkungan yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif, sehingga diharapkan semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam implementasinya.”
Sekda juga menekankan bahwa risiko kecurangan masih menjadi ancaman bagi pencapaian efisiensi dan efektivitas pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penerapan dan penindakan risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Inspektorat Daerah diharapkan mampu memberikan pemahaman dan peringatan dini terhadap penyimpangan dan kecurangan.
Untuk mendukung upaya pengendalian kecurangan, Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:
– **Regulasi Anti Korupsi**: Peraturan Bupati No. 127 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan.
– **Pengelolaan Sistem Pelaporan**: Perbup No. 128 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi.
– **Edukasi Anti Korupsi**: Perbup No. 20 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dasar.
– **Pedoman Pengendalian Gratifikasi**: Perbup No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memerangi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di tahun 2024,” lanjut Jumani. Dia juga menguraikan beberapa inisiatif yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk penyusunan Peraturan Bupati tentang pengendalian kecurangan, sosialisasi anti korupsi secara berkala, serta assessment dan mitigasi risiko korupsi pada 28 perangkat daerah di Kabupaten Pati.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pati menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan. “Kami menghimbau semua yang hadir untuk memberikan contoh yang baik dan berperan aktif dalam upaya pengendalian kecurangan di Kabupaten Pati,” tutup Jumani.
(*)