Bikin Resah dan Rugikan Kesehatan, Aturan Larangan Keras Sound Horeg di Pati Mulai Disuarakan dari Tayu!

PATI – Keberadaan hiburan sound horeg (sistem tata suara berskala raksasa) yang kerap mengiringi acara karnaval kini mendapat penolakan keras di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Tokoh masyarakat bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tayu sepakat menolak keras aktivitas tersebut karena dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

Kesepakatan tegas ini dicapai dalam sebuah pertemuan strategis yang digelar di Pendapa Kecamatan Tayu.

Camat Tayu, Imam Rifai, mengungkapkan bahwa penolakan ini merupakan suara bulat dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan desa setempat.

“Poinnya, gabungan aliansi dan ormas, kemudian Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa, semuanya sepakat mendukung pelarangan terhadap adanya sound horeg di Kecamatan Tayu,” tegas Imam Rifai dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Bakal Surati Plt Bupati Pati

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, jajaran Pemerintah Kecamatan Tayu bersama tokoh masyarakat bersiap melayangkan surat resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menerbitkan aturan pelarangan aktivitas sound horeg di seluruh wilayah Bumi Mina Tani, baik untuk acara karnaval maupun ajang adu suara (battle sound).

“Kami mendorong Forkopimda agar segera membuat larangan resmi terhadap penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Pati,” lanjutnya.

Alasan Penolakan: Dari Pemaksaan Iuran hingga Fatwa Haram

Imam Rifai membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang mendasari penolakan masif ini. Pertama, dari segi asas kemanfaatan, hiburan ini dinilai nihil manfaat dan justru memicu gangguan kesehatan bagi warga sekitar akibat paparan suara yang kelewat batas.

Kedua, munculnya keresahan di tingkat akar rumput terkait praktik pungutan atau iuran paksa oleh panitia penyelenggara. Praktik ini dinilai sangat memberatkan karena kerap memukul rata semua warga, termasuk mereka yang berada di garis kemiskinan.

“Anggaran yang dibutuhkan itu kan besar, sehingga memaksa masyarakat untuk iuran. Penarikannya tidak pandang bulu, bahkan masuk pada warga yang kurang mampu,” beber Imam merinci keluhan warga.

Alasan terakhir dan yang paling mendasar adalah tinjauan dari sisi norma keagamaan. “Secara syariat, hasil dari forum Bahtsul Masail telah menetapkan bahwa sound horeg itu hukumnya haram, karena terbukti memicu timbulnya tindakan kemaksiatan,” tandasnya mengakhiri penjelasan.

Exit mobile version