Polda Jateng-Kota Semarang | Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional, generasi muda dinilai memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadaban. Semangat itu mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar Bidang Hukum Polda Jawa Tengah di Astina Ballroom Hotel Grasia Semarang, Selasa (12/5/2026).
Mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Generasi Muda melalui Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Menuju Indonesia Emas”, kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari personel Satker Polda Jateng, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang, hingga pelajar tingkat SMA dan SMK.
Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Jansen Sitohang menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan menjadi penanda perubahan paradigma hukum di Indonesia.
“Pembaruan hukum pidana nasional bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, melainkan bentuk komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, humanis, serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia,” ujar Kombes Pol Jansen Sitohang.
Ia menjelaskan, sistem hukum pidana nasional kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi mulai mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurutnya, generasi muda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sekaligus pelopor kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama di era perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat.
“Mahasiswa dan pelajar tidak hanya dituntut memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sosial, akademik, dan digital secara bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang disampaikan oleh Kompol Dr. Hartono, S.H., M.H., dan Kompol Subroto, S.H., M.H.
Diskusi berlangsung interaktif ketika para mahasiswa dan pelajar menyoroti tantangan penegakan hukum di era digital, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga rendahnya literasi hukum di media sosial.
Kabidkum menilai penyuluhan hukum menjadi langkah preventif penting untuk memastikan masyarakat memahami arah pembaruan hukum nasional secara utuh dan tidak terjebak disinformasi.
“Kita ingin membangun budaya di mana hukum bukan dipatuhi karena takut terhadap sanksi, tetapi menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Generasi muda harus menjadi pelopor kepatuhan hukum, mulai dari etika bermedia sosial hingga perilaku di ruang publik,” tegasnya.
Sementara itu dalam keterangan pada Selasa (19/5) Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyambut positif pelibatan mahasiswa dan pelajar dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, penguatan literasi hukum di kalangan generasi muda menjadi investasi penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, kritis, dan bertanggung jawab di era digital.
Ia berharap sinergi antara Polri, dunia pendidikan, dan masyarakat terus diperkuat agar kesadaran hukum tidak hanya berhenti pada pemahaman teori, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari.
“Generasi muda hari ini adalah wajah Indonesia di masa depan. Ketika mereka memiliki pemahaman hukum yang baik, maka akan lahir lingkungan sosial yang lebih tertib, bijak, dan saling menghargai. Ini menjadi upaya bersama antara Polda Jateng dan masyarakat khususnya generasi muda dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah,” pungkasnya






