Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

Satreskrim Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial M.T.H.W. (39), warga Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di lokasi pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Satreskrim Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula SS Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026) siang.

Kasus bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi pertunjukan kesenian ketoprak di Jalan Ngemplak Kidul, RT 05 RW 01, Desa Ngemplak Kidul.

Tersangka diduga menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diketahui atau dicurigai sebagai uang palsu untuk bermain judi di sekitar lokasi pertunjukan. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada polisi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M.T.H.W. datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Supra X125 ke lokasi pertunjukan dalam rangka kegiatan sedekah bumi.

Namun, polisi menduga kedatangannya juga dimanfaatkan untuk mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi maupun permainan judi menggunakan uang tersebut.

Dari 12 lembar uang palsu yang dibawa, enam lembar diduga telah digunakan di lokasi tersebut. Dari penggunaan uang palsu itu, tersangka disebut memperoleh uang asli sekitar Rp540.000.

Pesan Uang Palsu Lewat Telegram

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Dalam pemeriksaan, M.T.H.W. mengaku memperoleh uang palsu melalui transaksi daring yang disebut dilakukan melalui jaringan grup Telegram.

Tersangka mengaku membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai nominal Rp2 juta, pada awal Agustus 2026.

Namun, sebelum diamankan di lokasi pertunjukan ketoprak, tersangka diduga telah menggunakan sebagian uang palsu tersebut untuk bertransaksi di tempat lain.

Pada Minggu (9/8/2026), tersangka mengaku menggunakan delapan lembar uang palsu untuk berbelanja secara eceran kepada sejumlah pedagang di kawasan Pasar Puri Pati.

Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang asli sekitar Rp650.000.

Polisi kini masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk menelusuri jaringan yang diduga memasok uang palsu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi Amankan Uang Palsu dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Enam lembar tersebut masing-masing terdiri dari empat lembar dengan nomor seri GKD074064, satu lembar dengan nomor seri GEQ173582, dan satu lembar dengan nomor seri QHL575186.

Selain uang palsu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X125, sebuah tas hitam merek GEAR, serta satu unit telepon seluler Vivo Y11d yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat sekaligus mencegah peredaran uang palsu.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Dika.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang, khususnya pecahan dengan nominal besar.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya uang palsu diminta tidak kembali mengedarkannya.

“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka dengan pendampingan penasihat hukum, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi dengan JPU untuk menuntaskan proses penyidikan.

Polisi masih memburu titik terang dari mana uang palsu tersebut berasal dan apakah jaringan Telegram yang disebut tersangka hanya melibatkan dirinya atau masih terhubung dengan pihak lain.

#fyp #pati #jateng #virals #jangkauan

Exit mobile version