fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

patinews.com by patinews.com
8 Februari 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

246
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Patinews.com – Kota, Mungkin sudah lazim di kalangan masyarakat Pati bahwa untuk mengurus surat – surat kependudukan khususnya e-KTP harus membayar kepada petugas. Tarif pembuatan pun beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah. Pungutan liar ini biasanya yang memungut adalah dari perangkat desa maupun petugas KTP di Kecamatan.

Jika kita merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

RelatedPosts

Polres Rembang Gelar Apel Ojek Online (Ojol) Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Antisipasi Lonjakan Libur Nataru, Jasa Raharja–Korlantas Pastikan Kesiapan Ops Lilin 2025 di Jalur Puncak

Peresmian Jembatan Gantung ARA–AMP 2 Menjadi Penghubung Asa Bagi Dua Desa

Nah, sangat jelas kan, jadi seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat – surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika ada perangkat desa atau petugas maupun pejabat Kecamatan yang mematok tarif untuk pembuatan KTP elektronik adalah bertentangan dengan Undang – undang. Dan bisa dipidana paling lama enam tahun dan juga denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah.

Secara terpisah Bupati Pati Haryanto juga menegaskan bahwa pembuatan dokumen e-KTP gratis. Dan jika ada jajaran dibawahnya yang melakukan pungutan liar, dia akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Pati untuk melaporkan jika ada yang melakukan penarifan pembuatan KTP Elektronik. Agar tercipta good government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. (Patinews.com)

Tags: berita baru patiberita patiberita pati hari iniberita pati terbaruberita seputar patiBiaya Pembuatan e-KTPe-KTPpati updateseputar pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polres Rembang Gelar Apel Ojek Online (Ojol) Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Berita

Polres Rembang Gelar Apel Ojek Online (Ojol) Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

13 Desember 2025
11
Antisipasi Lonjakan Libur Nataru, Jasa Raharja–Korlantas Pastikan Kesiapan Ops Lilin 2025 di Jalur Puncak
Berita

Antisipasi Lonjakan Libur Nataru, Jasa Raharja–Korlantas Pastikan Kesiapan Ops Lilin 2025 di Jalur Puncak

13 Desember 2025
14
Peresmian Jembatan Gantung ARA–AMP 2 Menjadi Penghubung Asa Bagi Dua Desa
Berita

Peresmian Jembatan Gantung ARA–AMP 2 Menjadi Penghubung Asa Bagi Dua Desa

13 Desember 2025
17
Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Driver Logistik Alfamart Oleh Satlantas Rembang
Berita

Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Driver Logistik Alfamart Oleh Satlantas Rembang

13 Desember 2025
12
Satlantas Polres Rembang Gelar Pembinaan Satpam dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kantor Logistik Alfamart
Berita

Satlantas Polres Rembang Gelar Pembinaan Satpam dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kantor Logistik Alfamart

13 Desember 2025
10
Wakapolres Rembang Tinjau Keamanan Dua Gereja dalam Rangka Persiapan Pengamanan Natal 2025
Berita

Wakapolres Rembang Tinjau Keamanan Dua Gereja dalam Rangka Persiapan Pengamanan Natal 2025

12 Desember 2025
13
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • TNI-Polri Bersama Instansi Terkait Laksanakan Patroli Malam Amankan Nataru di Pati
  • Apel Ojol Digelar di Pati, Polisi Ajak Driver Jadi Pelopor Keselamatan
  • Polres Rembang Gelar Apel Ojek Online (Ojol) Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
  • Antisipasi Lonjakan Libur Nataru, Jasa Raharja–Korlantas Pastikan Kesiapan Ops Lilin 2025 di Jalur Puncak
  • Bupati Sudewo Tegaskan Komitmen Pati Ramah Disabilitas
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist