• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

patinews.com by patinews.com
8 Februari 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

250
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Patinews.com – Kota, Mungkin sudah lazim di kalangan masyarakat Pati bahwa untuk mengurus surat – surat kependudukan khususnya e-KTP harus membayar kepada petugas. Tarif pembuatan pun beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah. Pungutan liar ini biasanya yang memungut adalah dari perangkat desa maupun petugas KTP di Kecamatan.

Jika kita merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

RelatedPosts

Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan

Event Organizer Jakarta Semakin Dibutuhkan untuk Mendukung Berbagai Kegiatan Perusahaan

Nah, sangat jelas kan, jadi seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat – surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika ada perangkat desa atau petugas maupun pejabat Kecamatan yang mematok tarif untuk pembuatan KTP elektronik adalah bertentangan dengan Undang – undang. Dan bisa dipidana paling lama enam tahun dan juga denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah.

Secara terpisah Bupati Pati Haryanto juga menegaskan bahwa pembuatan dokumen e-KTP gratis. Dan jika ada jajaran dibawahnya yang melakukan pungutan liar, dia akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Pati untuk melaporkan jika ada yang melakukan penarifan pembuatan KTP Elektronik. Agar tercipta good government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. (Patinews.com)

Tags: berita baru patiberita patiberita pati hari iniberita pati terbaruberita seputar patiBiaya Pembuatan e-KTPe-KTPpati updateseputar pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah
Berita

Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

14 Juni 2026
12
Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan
Berita

Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan

13 Juni 2026
15
event

Event Organizer Jakarta Semakin Dibutuhkan untuk Mendukung Berbagai Kegiatan Perusahaan

13 Juni 2026
19
Kapolres Rembang Dampingi Dirbinmas Polda Jateng Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Rembang
Berita

Kapolres Rembang Dampingi Dirbinmas Polda Jateng Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Rembang

12 Juni 2026
15
Latih Kemampuan Negosiasi, Polres Rembang Siapkan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis
Berita

Latih Kemampuan Negosiasi, Polres Rembang Siapkan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis

12 Juni 2026
14
Polres Rembang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Berita

Polres Rembang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

12 Juni 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah
  • Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan
  • Bidik Tiga Besar Porprov Jateng 2026, Pemkab Pati Siapkan Rp2,345 Miliar untuk Pembinaan Atlet
  • Kabar Gembira untuk Guru! Tunjangan Naik, Non ASN Jadi Rp2 Juta, ASN 1x Gapok, Langsung Masuk Rekening
  • Ngaji Gus Muwafiq, Plt Bupati : Pati Harus Dibangun di Atas Fondasi Moral yang Kuat
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.