fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp 1 Miliar

patisiap by patisiap
25 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp 1 Miliar
41
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

​Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (25/2/2026) sore.
​
​Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

RelatedPosts

Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum: “Penarikan Paksa Adalah Pidana”

Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan 36 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2026

Bukber, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.
​
Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Lebih lanjut, Dirreskrimum menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

​Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut mengecek langsung barisan barang bukti, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum. Tercatat ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 Miliar.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegas Brigjen Pol Latief Usman.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan. Pihak leasing juga dihimbau agar lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa di masa mendatang.

“Kami himbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” pungkas Wakapolda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Tags: 11087Baruberita patiBongkardanjatengkabar patiKerugianKreditanLeasingLintasmediapatinewsMiliarMotorpatipati hari inipatihitspatinewsPenadahPoldaProvinsiRpSenilaisentralpatinewsSindikatSitasuara patisuarapatinewsUngkapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum: “Penarikan Paksa Adalah Pidana”
News

Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum: “Penarikan Paksa Adalah Pidana”

26 Februari 2026
13
Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan 36 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2026
News

Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan 36 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2026

26 Februari 2026
13
Bukber, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
News

Bukber, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

26 Februari 2026
11
Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Handheld, Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum
News

Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Handheld, Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum

25 Februari 2026
13
Dana Desa 2026: Desa-Desa di Pati Didorong Lebih Ramah Lingkungan dan Berbasis Kinerja
News

Dana Desa 2026: Desa-Desa di Pati Didorong Lebih Ramah Lingkungan dan Berbasis Kinerja

25 Februari 2026
15
Patroli Dini Hari Gagalkan Adu Mekanik 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua
News

Patroli Dini Hari Gagalkan Adu Mekanik 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

25 Februari 2026
26
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum: “Penarikan Paksa Adalah Pidana”
  • Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan 36 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2026
  • Bukber, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
  • Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Handheld, Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum
  • Dana Desa 2026: Desa-Desa di Pati Didorong Lebih Ramah Lingkungan dan Berbasis Kinerja
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist