Akhir-akhir ini, Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya penyiaran megenai perilaku glorifikasi terhadap pelaku kejahatan seksual. Sebagai contohnya adalah salah satu artis ibukota berinisial SJ yang baru saja bebas dari penjara atas kasus kejahatan seksual yang menjeratnya, kebebasan SJ disambut dengan sangat meriah layaknya atlet juara dunia yang telah mengharumkan nama bangsa.
Dalam fenomena tersebut sangat disayangkan adanya keterlibatan media yang melakukan penyiaran tersebut. yang mana seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukan, mengingat bahwa kasus yang dialami adalah kejahatan seksual yang merupakan kejahatan serius. Dengan adanya penyiaran mengenai glorifikasi terhadap kebebasan pelaku kejahatan seksual, hal tersebut dapat melukai hati korban dan akan membuat korban kejahatan seksual mengingat kembali luka tersebut.
Glorifikasi pelaku kejahatan seksual yang ditampilkan di media merupakan hal yang tidak pantas. “itu melukai. Bayangkan aksi tersebut melukai hati korban,” Kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Beliau juga menegaskan bahwa, penyiaran mengenai penyambutan pelaku kekerasan seksual tidak perlu ditampilkan di media-media, karna hal tersebut tidak mendidik dan tidak bisa menjadi teladan.
Fenomena tersebut membuat masyarakat Indonesia merasa geram dengan tayangan televisi yang menyiarkan hal tersebut. Masyarakat akhirnya berbondong-bondong untuk membuat petisi penolakan atas penyiaran tersebut serta menolak untuk pelaku kejahatan seksual muncul kembali dalam siaran televisi, atau bisa dikatan untuk memberi pembatasan gerak kepada pelaku kejahatan seksual di ruang publik televisi.
Adanya peyiaran mengenai glorifikasi terhadap pelaku kejahatan seksual di tayangan televisi sungguh sangat disayangkan. Yang mana media televisi yang seharusnya dapat menyiarkan hal-hal yang mendidik, menjadi contoh bagi masyarakat, justru menampilkan hal yang tidak pantas atau tidak seharusnya untuk di tampilkan dan di pertontonkan. Mengingat juga bahwa tidak hanya kalangan dewasa saja yang menonton acara televisi, banyak anak-anak dibawah umur yang masih gemar menonton telivisi, akan sangat disayangkan pula jika anak-anak tidak sengaja melihat penyiaran tersebut yang kemudian timbul rasa penasaran pada diri mereka dan salah mengartikan tentang penyiaran tersebut.
Menurut saya dengan dilakukannya pembatasan bagi pelaku kejahatan seksual di penyiaran telivisi merupakan hal yang terbaik. Sebab, hal tersebut dapat membantu korban kejahatan seksual tidak mengingat kembali kejadian yang pernah dia alami, sebagai bentuk penghormatan kepada korban, serta dapat mencegah terulangnya kembali kejahatan yang serupa. Selain itu, sangat diharapkan untuk para media agar menjadi lebih selektif dalam melakukan penyiaran, sehingga tayangan yang akan dijadikan konsumsi publik menjadi tayangan yang lebih mendidik, bermanfaat dan dapat menjadi contoh yang baik.
Oleh : Delia Shinta Putri Tandiwali ( Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura )




