• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita Jawa Tengah

Satreskrim Polres Kendal, Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

patinews.com by patinews.com
29 Januari 2021
in Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satreskrim Polres Kendal, Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
92
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Satreskrim Polres Kendal, Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

JATENG, PATINEWS.COM

Kepolisian Resor Kendal gelar konferensi pers terkait Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan RD (26) Wiraswasta, bertempat tinggal, di Desa Pidodo Kulon Kecamatan. Patebon Kendal, yang terjadi di salah satu Hotel di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Jateng.

RelatedPosts

Arus Kendaraan Tol Trans Jawa Masih Normal, Polda Jateng Siap Antisipasi Lonjakan Mudik

PDKN Semarang Raya Goes To School di Kudus: Edukasi KIP Kuliah dan Bahaya Pernikahan Dini

MAN 2 Kudus Gandeng Ombudsman RI untuk Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 jam 10.00 Wib. Sementara kronologi kejadian, Awalnya tersangka dengan korban sudah merencanakan untuk bertemu dengan cara tersangka mengirim pesan melalui akun media sosial BBM ke korban. kemudian tersangka mengajak korban untuk mentraktir bakso, kemudian tersangka menjemput korban di salah satu minimarket di Patebon.

Selanjutnya tersangka mengajak korban menuju ke Hotel yang berada di Desa Kebonharjo, Sesampainya di parkiran hotel tersebut korban berkata kepada tersangka kalau main ke hotel.

Korban menolak, “mending pulang saja,” ujarnya.

Namun tersangka tidak menanggapi perkataan korban tersebut, lalu pelaku memesan kamar hotel dan mengajak korban untuk masuk kedalam kamar hotel.

Di kamar hotel tersangka langsung merayu dan melakukan persetubuhan terhadap korban,

Selesai bersetubuh korban berkata kepada tersangka kalau takut hamil namun tersangka mengatakan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa. Selesai melakukan persetubuhan di hotel, lalu tersangka mengantarkan korban pulang sampai di minimarket

Sementara itu Wakapolres Kendal Kompol Doni Eko Listianto menjelaskan Modus Operadi tersangka merayu korban dengan mengajak bertemu untuk mentraktir makan, namun setelah bertemu korban mengajak korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan

“Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan, satu buah Koas lengan panjang berwarna Pink (merah muda) satu, buah Celana panjang berwarna Biru, satu buah Celana dalam berwarna Coklat, satu buah Bra (BH) berwarna Pink (merah muda), satu buah buku resepsionis (daftar tamu) Hotel Srimulyo,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah),” tandasnya.

Polres Kendal akan menindak lanjuti serta melakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, Melengkapi pemeriksaan saksi lainnya, Melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara, Koordinasi dengan JPU serta menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara ke JPU.

(*/da).

Tags: berita patijawa tengahkabar patikendalpatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Arus Kendaraan Tol Trans Jawa Masih Normal, Polda Jateng Siap Antisipasi Lonjakan Mudik
Berita

Arus Kendaraan Tol Trans Jawa Masih Normal, Polda Jateng Siap Antisipasi Lonjakan Mudik

21 Desember 2025
42
PDKN Semarang Raya Goes To School di Kudus: Edukasi KIP Kuliah dan Bahaya Pernikahan Dini
Berita

PDKN Semarang Raya Goes To School di Kudus: Edukasi KIP Kuliah dan Bahaya Pernikahan Dini

2 Desember 2025
19
MAN 2 Kudus Gandeng Ombudsman RI untuk Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Berita

MAN 2 Kudus Gandeng Ombudsman RI untuk Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

28 November 2025
85
H-2 Kickoff Liga Nusantara, CEO Rafi Arifin: Persipa Pati Siap Tempur
Berita

H-2 Kickoff Liga Nusantara, CEO Rafi Arifin: Persipa Pati Siap Tempur

27 November 2025
16
Jateng dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Investasi Tembus Rp7,76 Triliun pada 2025
Berita

Jateng dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Investasi Tembus Rp7,76 Triliun pada 2025

26 November 2025
17
Kepala MAN 2 Kudus Tepati Nadzar, Berikan Tabungan Umroh untuk Tiga Siswa Berprestasi OMI 2025
Berita

Kepala MAN 2 Kudus Tepati Nadzar, Berikan Tabungan Umroh untuk Tiga Siswa Berprestasi OMI 2025

25 November 2025
37
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan
  • Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif
  • Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
  • Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium
  • KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist