Oleh : Sara Desmala (Mahasiswa UIN Walisongo)
Manusia seringkali disibukan dengan urusan duniawi. Duniawi dapat membuat manusia lupa akan apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya. Manusia acap kali dibutakan oleh urusan duniawi. Salah satu urusan duniawi yang sering membuat manusia lupa adalah harta.
Harta atau kekayaan seringkali membuat manusia lupa daratan. Manusia dapat melakukan apapun bahkan sampai menghalalkan segala cara agar dapat menghasilkan harta. Seringkali manusia lupa hakikat dari harta sehingga memanfaatkan harta pada jalan yang tidak sesuai syariah.
Ulama Hanafiyah mengartikan harta sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan dan disimpan untuk kebutuhan masa depan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pada hakikatnya harta dapat dimiliki oleh manusia guna untuk mencukupi kebutuhan hidupnya serta disimpan sebagai tabungan keperluan masa yang akan datang.
Pada masa pandemi seperti ini harta menjadi sesuatu yang sangat dicari-cari oleh banyak manusia. kondisi seperti ini membuat manusia lupa batasan dalam mencari dan mengumpulkan harta. Sehingga acapkali mereka melampaui batas syariah yang telah ditentukan dalam mencari sebuah harta.
Islam sangat mengatur bagaimana hubungan manusia dengan harta. Penekanan keras diberikan Islam dalam memandang sebuah harta. Bukan hanya pada hakikat harta itu sendiri, namu juga pada bagaimana harta itu didapatkan dan harta itu dimanfaatkan.
Dalam Islam harta yang didapatkan seorang manusia harus berasal dari jalan yang benar dan tidak melanggar aturan syariah. Harta yang didapatkan bukan berasal dari kegiatan jual beli barang haram dan terlarang, transaksi yang mengandung riba, judi, mencuri maupun menipu. Hal itu bertujuan agar harta yang didapat bersih dan halal.
Bukan cuma pada sisi cara mendapatkannya, namun juga memanfaatkannya. Islam juga mengatur bagaimana harta itu dimanfaatkan. Islam sangat konsen pada pemanfaatan harta untuk sebuah kebutuhan, bukan hanya keinginan. Sehingga harta yang telah dialokasikan bukan hanya terbuang sia-sia.
Selain itu Islam juga mengatur bagaiman manusia harus memuliki sebuah investasi guna pemasukan yang dapat diambil manfaatnya dimasa yang akan datang. bukan hanya Investasi duniawi, namun juga berinvestasi pada kebutuhan akhirat. Alokasi harta untuk kebutuhan akhirat dapat tercermin pada kegiatan pembayaran Zakat infaq Shodaqoh.
Dalam kasus itu tercermin bahwa pada dasarnya dalam Islam setiap harta yang kita miliki bukan sepenuhnya menjadi hak kita. Ada hak dari orang lain yang harus kita penuhi agar harta yang kita punya dapat bermanfaat secara sempurna. Hal itu menunjukkan bahwa setiap HARTAMU, HARTAKU ada HARTA KITA semua.





