• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

Kausalitas Kebijakan Yang Diterapkan Dalam Mencegah Wabah Virus Korona

patinews.com by patinews.com
7 Mei 2020
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Gerak Cepat, Pemkab Pati Lacak Orang yang Kontak Langsung Dengan Almarhum Imam Suroso
123
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) sampai saat ini presentase secara nasional masih terus meningkat, meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengalami penurunan secara signifikan. Indonesia pertama kali mengkonfirmasi Covid-19 pada Senin 2 Maret 2020.

RelatedPosts

Susyi dan Keamanan Pangan: Kesegaran dan Risiko Sepotong Ikan Mentah

Narasi Beracun

DPR Hanya Kumpulan “Korea”? Demo ke DPR untuk Apa?

Saat itu Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia yang positif terjangkit Covid-19 yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Sebelum adanya pandemi Covid-19 ini, Pemerintah pada tahun 2018 sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 1 Angka 11 disebutkan, “Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Pembatasan sosial tidak bisa dilepaskan dari status kedaruratan kesehatan masyarakat Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, “Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa yang ditandai dengan penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan yang berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.”

Upaya Pemerintah dari pertamakali penularan Covid-19 hingga saat ini sudah dilakukan se cara optimal. Salah satunya yakni pada tanggal 31 Maret Presiden mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 yaitu Pemerintah Daerah boleh menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Pembatasan sosial yang dimaksud yaitu pembatan pergerakan orang dan barang ke Provinsi Kabupaten atau Kota. PSBB dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum. Dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Sebelum Presiden mengeluarkan aturan-aturan tentang pencegahan Covid-19 salah satunya PP Nomor 21 tahun 2020, Pemerintah a.q kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri menerbitkan pengumuman (maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi dari maklumat itu adalah larangan mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri dan juga kegiatan lainnya yang menjadikan kerumunan masa. Dasar dari maklumat tersebut adalah keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto) merupakan hukum tertinggi. Kebijakan pembatasan relasi dan acara sosial (sosial distanting) dalam kondisi dan situasi saat ini memang dibenarkan, apalagi ini merupakan langkah cepat Pemerintah a.q Kepolisian untuk mencegah penularan Covid-19.

Maklumat Kapolri tersebut diterapkan dalam masyarakat umum maupun dilingkungan kepolisin sendiri, terbukti yaitu Kapolsek kembangan telah dicopot karena mengadakan resepsi pernikahan ditengah pandemi Covid-19 yang kegiatan tersebut melanggar maklumat dari Kapolri tentang larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Maklumat Kapolri tersebut harus diterapkan diseluruh lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, tanpa terkecuali Kepolisian wilayah Kabupaten Pati yaitu lingkup Polres Pati.

Ada kebijakan dari Kasatlantas Polres Pati AKP Abdul Mufit sebagai upaya mendukung Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 yakni tentang pemberhentian SIM keliling untuk sementara waktu, hal ini sebagai upaya mendukung Pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembuatan maupun perpanjangan SIM yang biasanya bisa dilakukan melalui SIM Keliling sekarang harus datang langsung ke Satlantas Polres Pati. Penerapan aturan baru ini menurut intruksi Kasatlantas Polres Pati harus memperhatikan Prosedur Operasional Standart (POS) dalam mencegah penyebaran Covid 19.

Seperti “ masyarakat yang hendak memasuki kawasan pengurusan SIM harus cuci tangan dengan sabun, serta menyediakan antiseptik termasuk petugas diberikan Alat Pelindung Piri (ADP). Bukan hanya itu saja, diterapkan juga tempat duduk per satu meter serta membersihkan tempat-tempat untuk publik yang sering disentuh. Kebijakan tersebut meskipun kelihatanya sepele tetapi memberikan dampak berbahanya apabila tidak diterapkan dengan baik sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Kenapa bisa demikian?

Penerapan kebijakan yang dilakukan Kasatlantas Polres Pati harus mendapatkan kontrol yang ketat sebagai upaya pencegahan menularan Covid-19. Ketidak taatan dalam pengawasan akan menyebabkan dampak yang negatif bagi masyarakat secara umum. Praktik dari kebijakan Pembuatan maupun perpanjangan SIM yang sekarang harus datang ke Satlantas Polres Pati alih-alih sebagai pencegahan ternyata bukannya mencegahan melainkan menambahan penularan Covid-19. Bagaimana tidak, coba kita lihat di Kasatlantas Polres Pati Senin, 4 Mei 2020 kemarin, antrian yang begitu panjang dan berdesak-desakan tidak ada jarak 1 meter bahkan ½ meter pun tidak ada.

Dengan kondisi saat ini, hal tersebut berpotensi untuk penularan Covid-19. Ini bukan berbicara tentang baik dan buruknya kebijakan secara tekstual tetapi berkaitan dengan penerapan kebijakan yang tidak sesuai dengan tekstualnya. Apabila praktik tersebut terus berjalan dan tidak ada upaya kontrol, maka bisa jadi penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati akan semakin bertambah. Sekali lagi ini bukan berbicara secara tekstual kebijakan melainkan secara praktik pelaksanaan kebijakan secara tekstual.

Sehingga apabila kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan tekstualnya, maka akan mendapatkan hasil yang positif (Kausalitas) dalam masyarakat secara umum sebaliknya apabila kebijakan tersebut diterapkan tidak sesuai dengan tekstual akan mendapatkan efek yang Negatif (Kausalitas) bagi masyarakat secara umum. Semoga pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) ini segera berlalu dan kita bisa beraktifitas normal seperti biasa.

Penulis : ANA RIANA, S.H., M.H (Advokat LSKBH Yogyakarta)
WA: 081297608404

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Opini

Susyi dan Keamanan Pangan: Kesegaran dan Risiko Sepotong Ikan Mentah

23 Juni 2026
27
Opini

Narasi Beracun

7 Oktober 2025
345
DPR Hanya Kumpulan “Korea”? Demo ke DPR untuk Apa?
Opini

DPR Hanya Kumpulan “Korea”? Demo ke DPR untuk Apa?

22 September 2025
93
Membangun Tata Kelola Yayasan Pendidikan Madrasah yang Modern dan Adaptif di Tengah Dinamika Perubahan
Opini

Membangun Tata Kelola Yayasan Pendidikan Madrasah yang Modern dan Adaptif di Tengah Dinamika Perubahan

14 Juli 2025
85
Menatap Tahun Ajaran Baru: Ijazah Itu Hanya Tanda Anda Pernah Sekolah, Bukan Pernah Berpikir
Opini

Menatap Tahun Ajaran Baru: Ijazah Itu Hanya Tanda Anda Pernah Sekolah, Bukan Pernah Berpikir

10 Juli 2025
183
Mendobrak Kepalsuan Akademik: Refleksi Kebijakan Bupati Pati
Opini

Saat SD Negeri Sepi Peminat: Fenomena Baru SPMB di Kabupaten Pati

18 Juni 2025
572
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Patroli Malam Minggu, Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Cegah Gangguan Kamtibmas
  • Kapolsek Kragan Pimpin Pengamanan Lomba Miniatur Sound System, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
  • Nobar Piala Dunia 2026 dan Launching Logo Hari Jadi Pati ke-703, Kasdim 0718/Pati Ajak Perkuat Kebersamaan
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.