• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Fakta Pembunuhan di Gabus, Dipicu Cinta Segitiga

patinews.com by patinews.com
22 Oktober 2018
in Berita, Berita Pati Hari ini, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Fakta Pembunuhan di Gabus, Dipicu Cinta Segitiga

Fakta Pembunuhan di Gabus, Dipicu Cinta Segitiga

46
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Fakta Pembunuhan di Gabus, Dipicu Cinta Segitiga
Fakta Pembunuhan di Gabus, Dipicu Cinta Segitiga

PatiNews.Com – Kota, Pelaku pembunuhan di depan SMPN 1 Gabus, DS (27) warga Desa Gabus RT 3 RW 7, Kecamatan Gabus, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut diberikan karena ia telah menghilangkan nyawa Sugiharto (48) warga Desa Brati RT 02 RW 02 Kecamatan Kayen.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK, MSi saat konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Pati (Senin, 22/10/2018) mengatakan, apa yang sudah dilakukan tersangka itu telah melanggar hukum pidana. Sehingga, tersangka dijatuhkan sanksi dalam pasal 338 KUHP subsider 354. “Dalam pasal tersebut, ancamannya adalah kurungan selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

RelatedPosts

Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan, Jasa Raharja Pastikan Hak Terpenuhi

Wujud Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Rembang Hadiri Haul Sunan Bonang di Lasem

Kapolres juga menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, tersangka memang sudah sengaja membawa senjata tajam yang ada di rumahnya. Dari keterangan yang di dapat, senjata itu merupakan sabit milik orang tua tersangka yang kesehariannya digunakan untuk memotong rumput.

Waktu melihat korban, yakni di depan SMPN I Gabus, tersangka langsung melabrak dan membacok korban di bagian leher. Korban kemudian menangkis menggunakan bambu runcing. Namun, korban kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh. “Setelah terjatuh, korban kemudian kembali di bacok dan tersangka langsung meninggalkan TKP,” imbuhnya.

Tersangka dalam hal ini juga masuk sebagai penganiayaan berat dan berencana. Hal itu diatur dalam KUHP pasal 354 hufur e (2) bahwa jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Meski demikian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut adalah hal yang salah, bahkan dirinya juga sudah mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya cinta segitiga antara korban, tersangka, dan istri tersangka. Sekitar pukul 23.00 Wib, istri tersangka ditelfon oleh korban dan mengajak bertemu. Tetapi karena istri tersanka merasa takut, sang istri melaporkan itu kepada tersangka.

“Tersangka yang dibakar api cemburu, meminta bertemu dengan korban. Kemudian pada pukul 24.00 WIB, korban kembali menelfon istri tersangka untuk menanyakan keberadaannya. Ketika istri tersangka menolak untuk bertemu, korban kemudian mengancam akan menghabisi nyawa istri tersangka dan seisi keluarganya,” imbuhnya.

Karena dilakukan pengancaman, akhirnya istri terangka menjanjikan untuk bertemu dengan sepengetahuan tersangka. Tak hanya itu, tersangka dengan mengajak salah seorang temannya untuk membuntuti istrinya.

“Pada saat tersangka menyusul istrinya, korban kembali menelfon istri tersangka tetapi diangkat oleh tersangka. Kemudian korban menantang tersangka untuk bertemu di SMPN I Gabus. Tersangka langsung menutup telfon dan berangkat bersama temannya menuju TKP,” bebernya.

Ketika tersangka berangkat ke SMPN I Gabus, dia sudah membawa senjata tajam. Sesampainya di TKP, tersangka melihat korban dan langsung menghampiri seraya membacok korban menggunakan senjata tajam. Korban berusaha untuk menangkis menggunakan bambu runcing, tetapi korban hilang keseimbangan dan kemudian terjatuh. “Setelah terjatuh, korban kemudian kembali di bacok dan tersangka langsung meninggalkan TKP,” tandasnya. (PN/ HPP)

Tags: gabuskriminalpati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026
Berita

Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026

30 April 2026
12
Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan, Jasa Raharja Pastikan Hak Terpenuhi
Nasional

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan, Jasa Raharja Pastikan Hak Terpenuhi

30 April 2026
18
Wujud Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Rembang Hadiri Haul Sunan Bonang di Lasem
Berita

Wujud Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Rembang Hadiri Haul Sunan Bonang di Lasem

29 April 2026
11
Kapolres Rembang Sambut PSHT, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Berita

Kapolres Rembang Sambut PSHT, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

29 April 2026
14
Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia
Berita

Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

29 April 2026
14
Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari
Berita

Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari

28 April 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu
  • Di Ungkap Polda Jateng; Terbongkar di Sukoharjo Jejak Peredaran Sabu Menjalar hingga Kota Surakarta
  • Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026
  • Longsor Galian C di Sukolilo Pati, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
  • Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kiai di Pati, 50 Santriwati Jadi Korban
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.