• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Pemanfaatan Hutan di Desa Pakem, Kapolsek Sukolilo Ajak Kedepankan Dialog

patinews.com by patinews.com
6 Desember 2017
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemanfaatan Hutan di Desa Pakem, Kapolsek Sukolilo Ajak Kedepankan Dialog

Pemanfaatan Hutan di Desa Pakem, Kapolsek Sukolilo Ajak Kedepankan Dialog

48
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Pemanfaatan Hutan di Desa Pakem, Kapolsek Sukolilo Ajak Kedepankan Dialog
Pemanfaatan Hutan di Desa Pakem, Kapolsek Sukolilo Ajak Kedepankan Dialog

PatiNews.Com – Sukolilo, Pembahasan pemanfaatan lahan hutan petak 51 dan 52b yang terletak di Desa Pakem Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati digelar di Balai Desa Pakem. Rabu, 6 Desember 2017.

Hadir dalam pembahasan tersebut antara lain, Camat Sukolilo Drs. Sugiyono, MM, Kapolsek Sukolilo IPTU Supriyono,SH, Babinsa Sukolilo, Asper KPH Grobogan Rhido Haryanto,S KH, LMDH Pakem, Kades dan Perangkat Desa serta warga Pesanggem.

RelatedPosts

DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”

252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus

UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah

IPTU Supriyono, SH dalam sambutannya mengatakan, “Perlu saya jelaskan bahwa dalam Undang Kehutanan UU. No 18 tahun 2013 dalam pasal 12 tentang Pengrusakan Hutan, Pembalakan liar, Penebangan liar dan Perkebunan tanpa ijin itu bisa tuntun hukuman setinggi-tingginya 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian juga untuk Bapak Asper agar dalam kesepakatan tersebut betul-betul diperhatikan jangan menimbulkan gejolak bagi para Pesanggem”.

Kepala Desa Pakem menekankan, “bahwa pada dasarnya saya selaku Kades Pakem mewakili masyarakat Desa Pakem memohon tanah atau lahan garapan kepada bapak Asper di Hutan Produktif agar dapat menambah penghasilan untuk kekeluargannya”.

Senada dengan Kades Pakem, Camat Sukolilo Drs. Sugiyono mengatakan, “Saya selaku Camat Sukolilo juga memohon kepada Bapak Asper agar dapatnya masyarakat yang tidak punya lahan, diberikan lahan untuk membiayai keluarganya setiap bulannya walopun dalam hal ini adalah larangan pemerintah. Demikian juga untuk para Pesanggem apabila sdh diberikan lahan garapan dapat ikut merawat hutan dan jangan sekali-kali merusak hutan. Dan semua kita serahkan sama pihak perhutani”.

Asper Agustinus Ridho Haryanto dalam paparannya menyampaikan, “Bahwa petak 51 adalah luas tanah yang disediakan oleh para pesanggem,dan pesanggem jumlah 260 orang, Hutan tersebut adalah sebagai peningkatan kesejahteraan warga,dan hutan tersebut jenis hutan tumpang sari,dan karena saaat ini sudah ada tanaman jagung,kita akan tata ulang setelah panen,dan penawaran dari kami perhutani,agr hutan ditanami sengon,dalam jangka waktu bisa 5 th,kalau jagung hanya 1 tahun dengan cara pembagian 50 persen, 50 persen,,saat panen sengon.tetapi bibit membeli sendiri. Dan Hasil Kesepakatan kesepakatan nyusul”.

Di akhir pembahsan, masing-masing para Pesanggem menandatangani Surat Kesepakatan bersama dengan Asper dan setelah itu akan diajukan ke tingkat atas. (dok Humas Polres Pati)

Tags: pakempatisukolilo
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Gedung DPRD Kabupaten Pati
Berita

DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”

25 Mei 2026
10
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus

25 Mei 2026
10
Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah

25 Mei 2026
11
Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

Omzet UMKM Rp6 Juta Bakal Kena Pajak? DPRD dan Pemkab Pati Masih Bahas Aturan Baru

25 Mei 2026
10
Hijaukan Pesisir Rembang, Kabag SDM Ikuti Aksi Penanaman Mangrove Tahun 2026
Berita

Hijaukan Pesisir Rembang, Kabag SDM Ikuti Aksi Penanaman Mangrove Tahun 2026

25 Mei 2026
13
Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale
Berita

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale

24 Mei 2026
20
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”
  • 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus
  • UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah
  • Omzet UMKM Rp6 Juta Bakal Kena Pajak? DPRD dan Pemkab Pati Masih Bahas Aturan Baru
  • Hijaukan Pesisir Rembang, Kabag SDM Ikuti Aksi Penanaman Mangrove Tahun 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.