Galian C Disorot DPRD Pati, “Tambang Ilegal Harus Ditindak Tegas”
PATI – Kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan. Salah satu yang memprihatinkan terjadi di ruas Jalan Sukolilo–Prawoto, yang mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik.
Kerusakan tersebut diduga salah satunya berkaitan dengan aktivitas galian C yang menggunakan ruas jalan sebagai akses kendaraan angkutan material. Persoalan itu turut mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan yang digelar Senin.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang kepala desa yang hadir menyampaikan bahwa aktivitas galian C turut memberikan dampak terhadap kondisi jalan di wilayahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin mengatakan kewenangan terkait aktivitas pertambangan galian C berada di tingkat Pemerintah Provinsi.
“Kalau itu ya mas, galian C itu kan sudah wewenang Pemerintah Provinsi, jadi Pemkab tidak memiliki wewenang atas itu,” kata Ali.
Pemkab Diminta Koordinasi dengan Pengusaha Tambang
Meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi, Ali berharap Pemerintah Kabupaten Pati tetap mengambil langkah koordinasi dengan para pelaku usaha tambang.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang menggunakan infrastruktur jalan tentu harus memperhatikan dampak terhadap kondisi jalan dan masyarakat sekitar.
“Soal itu, kami juga berharap kepada pemerintah agar bisa koordinasi dengan galian C untuk perbaikan jalan ini,” imbuhnya.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan aktivitas angkutan tambang tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Terlebih, ruas jalan Sukolilo–Prawoto merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk menunjang mobilitas sehari-hari, termasuk aktivitas ekonomi dan distribusi hasil pertanian.
Tambang Ilegal Diminta Ditindak Tegas
Ali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Ia bahkan mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pati.
“Justru saya mendorong agar tambang-tambang ilegal itu dapat ditindak tegas oleh aparat hukum. Kalau yang sudah izin, itu di luar wewenang,” tegasnya.
Persoalan galian C dengan kerusakan jalan pun kini menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan koordinasi lintas kewenangan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan jalan yang aman dan layak dilalui. Di sisi lain, aktivitas ekonomi dari sektor pertambangan juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik.







