• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran

patinews.com by patinews.com
3 Juni 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran
12
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

[image: 714699734_1469682275176087_1760937148354773859_n.jpg]
Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran
PATINEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN. Meski disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos dalam proses penunjukan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain dugaan penyimpangan penunjukan mitra, Kejagung juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun dua tersangka lainnya terkait penetapan status hukum tersebut.
#mbg #bgn #dadan #virals #fyp

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
News

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

3 Juni 2026
10
Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
News

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

3 Juni 2026
10
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
News

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

3 Juni 2026
14
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
News

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

3 Juni 2026
12
242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan di Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan
News

242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan di Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan

2 Juni 2026
31
Harlah Pancasila, Momentum Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Berita

Harlah Pancasila, Momentum Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Satpolairud Polres Rembang Patroli Dermaga, Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut
  • Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
  • Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
  • Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran
  • Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.