• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

82,4 Persen ADD Dianggarkan Untuk Gaji Kades dan Perangkat, Bupati Berpesan Agar Tak Terlena

patinews.com by patinews.com
27 November 2019
in Berita, Berita Pati Hari ini, Pemkab Pati
Reading Time: 2 mins read
A A
0
26
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

82,4 Persen ADD Dianggarkan Untuk Gaji Kades dan Perangkat, Bupati Berpesan Agar Tak Terlena

PatiNews.Com – Kota, Sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.

RelatedPosts

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa

Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019.

Total ADD yang dianggarkan Pemkab Pati dalam APBD 2020 ialah Rp 142,15 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp 117,14 milar (82,4 persen) diantaranya akan terpakai untuk memenuhi kebutuhan SilTap (Penghasilan Tetap) Kades dan perangkat desa.

Hal ini terungkap dalam forum Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020, yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati. Selasa, 26 November 2019.

Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sesuai PP dimaksud, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.

“(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain,” ujarnya dihadapan para camat, kades, dan pendamping desa yang mengikuti forum ini.

Haryanto mewanti-wanti, meski peraturan ini merupakan “kabar gembira” bagi para kepala desa dan perangkat, hal ini tidak boleh menjadikan mereka terlena.

Sebab, ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.

“Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik,” jelasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pati Mochtar menyampaikan detail penghitungan ADD 2020.

Ia mengungkapkan, menyusul PP nomor 11 tahun 2019, penghasilan tetap wajib diberikan pada Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa.

“Dianggarkan dalam APBDes, bersumber dari ADD. Intinya, PP ini mengamanahkan bahwa penghitungan ADD harus memenuhi rasio kecukupan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat Pemerintahan Desa juga diatur dalam PP ini.

Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Ketiga, besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

“Jadi, untuk Siltap ini memakan 82,40 persen dari total ADD yang dianggarkan dalam APBD 2020. Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional. Konsekuensinya memang begitu,” tandasnya. (pn /dok Humas).

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa
Berita

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa

8 Juli 2026
15
Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Berita

Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

8 Juli 2026
18
Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra
Berita

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra

8 Juli 2026
17
Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa
Berita

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa

6 Juli 2026
95
Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo
Berita

Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo

6 Juli 2026
15
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Berita

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
20
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa
  • Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
  • Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra
  • Modal Usaha Dibagikan! Ibu-Ibu PKK Pucakwangi Dapat Bantuan Mixer, Siap Bangun Bisnis Kuliner
  • Bantuan 166.470 Benih Ikan Nila Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir di Pati
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.