Moderasi Antarumat Beragama

Seniwati, Tim KKN MDR Saptadasa IPMAFA 2020
Berdampingan secara rukun dan damai dengan pemeluk agama yang berbeda-beda menjadi kebutuhan mendasar dalam masyarakat plural, seperti masyarakat Indonesia saat ini. Normalnya, siapa pun ingin hidup damai, rukun, harmonis, aman dan tenteram, tidak perduli apa agamanya, dari suku apa, dan bahasa apa yang digunakan. Oleh karena itu kita akan sangat dengan mudah bisa menemukan tuntunan akan hal-hal mendasar seperti ini di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Salah satunya adalah firman Allah swt di dalam QS Al-Mumtahanah [60]: 8, yang artinya:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
Pada saat Nabi Muhammad saw. dan umat Islam hijrah ke Madinah, penduduk madinah saat itu adalah masyarakat yang majemuk baik dari segi agama dan suku. Ditambah dengan kehadiran Nabi saw dan para sahabatnya, komposisi penduduk Madinah menjadi semakin beragam. Keberagaman itu tentu bisa menimbulkan konflik yang bisa menjauhkan masyarakat dari hidup yang rukun dan damai. Sebab itu Rasulullah saw menciptakan konsensus bersama bagi semua penduduk Madinah yang dikenl dengan nama Piagam Madinah, yang didalamnya mengatur prinsip-prinsip kebebasan bagi setiap penganut agama yang berbeda-beda dan kewajiban untuk saling membela dan melindungi ketika mereka di perangi oleh pihak luar.
Situasi dan kondisi masyarakat Madinah yang majemuk saat itu menunjukkan bahwa Allah swt lewat sunnahnya memang menghendaki situasi yang demikian. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS Hud [11]: 118-119, yang artinya:
“Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih (dalam urusan agama), kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu. Menurut (kehendak-Nya) itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam (dengan pendurhaka) dari kalangan jin dan manusia”.
Berdasarkan kenyataan tersebut, menghindari perbedaan, apalagi menghapus habis perbedaan dari kehidupan kita ini adalah sesuatu yang mustahil. Usaha ke arah sana pasti akan sia-sia saja. Oleh karenanya, yang diperlukan adalah bagaimana kita menyikapi keberagaman dan heterogenitas itu. Di sisi lain, meskipun perbedaan tak bisa dihindari, tetapi faktor-faktor pemicu perselisihan dan konflik karena perbedaan itu bisa kita antisipasi. Nah, perjanjian yang dilakukan oleh Rasulullah saw. antar pemeluk agama dan semua elemen penduduk Madinah tadi adalah salah satu cara mengantisipasi faktor-faktor dimaksud.
Untuk menjamin terciptanya kehidupan yang rukun dan damai itu, Rasulullah saw. mengajarkan kita sejumlah nilai dan norma yang harus ditegakkan. Pertama, nilai keadilan. Di mata hukum, orang muslim sama dengan pemeluk Yahudi dan Nasrani. Muslim yang terbukti bersalah secara hukum mendapat sanksi yang sama dengan Yahudi yang terbukti salah.
Norma kedua adalah berbuat baik kepada tetangga, tetangga dekat maupun tetangga jauh. Tetangga yang dimaksud di sini pun umum, berlaku untuk tetangga yang beragama Islam maupun bukan
Norma ketiga, yang menjadi dasar bagi nilai-nilai dan norma-norma yang lain, adalah persaudaraan. Manusia adalah bersaudara satu sama lain.
Islam memang datang membawa makna baru dalam hal persaudaraan. Jika dahulu, sebelum Islam, masyarakat mengenal persaudaraan atas dasar hubungan darah, keturunan, kesukuan, dan kedaerahan, maka Islam mengenalkan jenis persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan antarsesama pemeluk Islam yang sering kita kenal dengan sebutan ukhuwwah islamiyah dan persaudaraan antarsesama manusia atau ukhuwwah insaniyah.






