• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati

patinews.com by patinews.com
4 Juni 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati
14
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

[image: 7e219784-1ff4-4b54-b058-ec4487930500.jpg] Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas kapal nelayan yang sedang bersandar di wilayah Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (4/6/2026) pukul 11.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 15 April 2023.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di atas KM Rukun Arta Santosa-05 yang saat itu sedang bersandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan kapal milik H. Sumarno di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kasus terungkap setelah nakhoda kapal melakukan pengecekan di dalam kapal dan mendapati sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W yang sebelumnya terpasang di rak trafo dalam kamar ABK telah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik kapal dan diteruskan ke Satpolairud Polresta Pati untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, petugas Satpolairud bersama Unit INAFIS Polresta Pati melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas telah melakukan target operasi (TO) selama kurang lebih tiga minggu untuk memastikan keterlibatan pelaku dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial B (47), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Tersangka ditangkap saat berada di atas kapal yang sedang bersandar di dermaga wilayah Juwana pada Kamis (4/6/2026) pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati menjelaskan tersangka sengaja memilih lokasi sandar yang berada di arah Dermaga Srapat agar tidak mudah terpantau petugas Satpolairud. Selain itu, dalam aktivitas sehari-harinya tersangka juga kerap menggunakan masker untuk menyamarkan identitasnya. Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan pada malam harinya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W berwarna kuning kombinasi biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Tersangka B (47) kini telah ditahan di Rutan Polresta Pati dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Ancaman hukuman tersebut dapat meningkat menjadi paling lama 9 tahun apabila terbukti memenuhi unsur pemberatan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tersebut.
Kompol Hendrik Irawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat pesisir serta para pelaku usaha perikanan di wilayah Kabupaten Pati.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas kemaritiman dan perikanan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota yang melakukan penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian di atas kapal. Menurutnya, kasus pencurian perlengkapan kapal cukup sering terjadi di wilayah perairan Juwana dan sekitarnya sehingga perlu dilakukan penindakan secara menyeluruh.
“Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pemain-pemain lain yang terlibat. Selama ini cukup banyak laporan maupun kejadian pencurian di atas kapal yang meresahkan para pemilik kapal dan nelayan. Oleh karena itu, kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satpolairud Polresta Pati akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah perairan maupun kawasan pelabuhan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. Masyarakat dan pemilik kapal diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan kapal beserta perlengkapannya, terutama saat kapal sedang bersandar dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindak pidana, atau gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para nelayan dan pemilik kapal, untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau petugas kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kompol Hendrik Irawan.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati
News

3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati

4 Juni 2026
14
Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
News

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

3 Juni 2026
19
Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
News

Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik

3 Juni 2026
19
Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran
News

Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran

3 Juni 2026
16
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
News

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

3 Juni 2026
23
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
News

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

3 Juni 2026
13
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Dari Sel yang Sesak ke Keadilan yang Hilang: Menatap Ulang Sistem Pemidanaan Indonesia
  • Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Rembang Perkuat Strategi dan Kesiapan Anggota
  • Polres Rembang Siap Sikat Premanisme, Narkoba dan Miras Ilegal Melalui Operasi Pekat II Candi 2026
  • 3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati
  • 3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.