251 Miliar Dana Desa Telah Disalurkan KPPN Pati di Kabupaten Pati dan Rembang pada Awal Tahun 2024
PATI – PATINEWS.COM
Tahun 2024, terdapat istilah baru dalam pengelolaan Dana Desa yaitu Earmarked dan Non earmarked. Earmarked artinya Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Sedangkan Non earmarked bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana Desa Earmarked merupakan dana desa dengan prioritas utama yang ditujukan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting. Sementara itu, dana desa Non earmarked merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada BUMDes.
Dana Desa Tahap I 2024 baik Earmarked maupun Non earmarked telah mulai disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Dana Desa Tahap I Earmarked dapat disalurkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa dan Dana Desa Tahap I Non earmarked dapat disalurkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa. Penyaluran Dana Desa Tahap I 2024 dilakukan paling lambat bulan Juni.
Perlu ditekankan bahwa penyaluran Dana Desa dapat dilaksanakan setelah KPPN selaku KPA Penyalur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar. Untuk dokumen syarat salur Earmarked tahap I berupa 1. Peraturan Desa mengenai APBDes; 2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 3. Peraturan Kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa. Sedangkan dokumen syarat salur Non earmarked tahap I berupa 1. Peraturan Desa mengenai APBDes; dan 2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Sampai dengan tanggal 22 April 2024, Dana Desa yang telah disalurkan oleh KPPN Pati ke Rekening Kas Desa sejumlah Rp251.523.972.600 atau sebesar 40,59% dari total pagu sebesar Rp619.736.311.000 dengan rincian untuk Earmarked telah disalurkan sebesar Rp134.114.166.000 sedangkan Non earmarked telah disalurkan sebesar Rp117.409.806.600.
Untuk lingkup Kabupaten Pati telah disalurkan Dana Desa sebesar Rp128.972.242.200 atau 34,27% dari total pagu Rp376.311.437.000 yang dirinci untuk Earmarked disalurkan sebesar Rp65.888.873.400. Sedangkan Non earmarked telah disalurkan sebesar Rp63.083.368.800.
Dari 401 desa di lingkup Pemda Pati telah disalurkan Dana Desa baik Earmarked maupun Non earmarked sebanyak 272 desa ke Rekening Kas Desa masing-masing, sedangkan sisanya sebanyak 129 Desa belum diajukan permohonan penyalurannya ke KPPN Pati sehingga Dana Desa belum disalurkan.
Adapun lingkup Kabupaten Rembang telah salur sebesar Rp122.551.730.400 atau 50,34% dari total pagu Rp243.424.874.000. Penyaluran tersebut terdiri dari penyaluran Dana Desa Earmarked sebesar Rp68.225.292.600 dan penyaluran Dana Desa Non earmarked sebesar Rp54.326.437.800.
Kinerja yang sangat bagus ditunjukkan pada Pemda Rembang dimana penyaluran tahap I untuk Dana Desa baik Earmarked maupun Non earmarked telah selesai disalurkan ke seluruh Rekening Kas Desa sejumlah 287 Desa.
Dengan Dana Desa Tahap I yang sudah disalurkan ke rekening Kas Desa, diharapkan Dana Desa yang sudah disalurkan tersebut segera dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di desa terutama untuk kegiatan-kegiatan prioritas.
Pada bulan April ini untuk desa-desa yang memenuhi syarat salur tahap II sudah bisa mengajukan penyaluran dana desa tahap II. Adapun syarat salur tahap II adalah 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA 2023; 2) Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan rata-rata capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40% Tahap I TA 2024.
Di samping itu, masyarakat agar dapat turut mengawal pelaksanaan realisasi Dana Desa sehingga dapat berjalan dan bermanfaat sebagaimana mestinya. Sebagai tambahan, masyarakat dapat mengetahui total realisasi Dana Desa per Desa lingkup Kabupaten Pati dan Rembang dengan menghubungi KPPN Pati melalui live chat KPPN Pati pada https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pati/id/ atau aplikasi android Nasi Gandul.
Penulis:
Armansyah Vendy Pradana – Tim Warta TKD KPPN Pati