Warung Makan “Remang-remang” di Margotuhu Dirazia
MARGOYOSO, PATINEWS.COM
Petugas gabungan dari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Kepolisian melaksanakan razia warung remang – remang di Desa Margotuhu, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Jateng. Selasa, 19 Juli 2022.
Petugas saat razia tersebut, mendapati sebuah warung makan yang dilengkapi dengan room karaoke. Tak hanya itu, tempat tersebut juga menyediakan para wanita pemandu lagu (PK) dan menjual minuman keras.
Kasatpol PP Pati, Sugiono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat tentang adanya aktivitas itu yang membuat masyarakat resah. Pasalnya, warung itu kerap dijadikan tempat karaoke dan minum – minuman keras.
“Kami menindaklanjuti pengaduan itu, setelah kita cek ternyata benar, di dalam warung makan itu ada satu room karoake, yang juga menyediakan pemandu karaoke (PK) serta menyediakan miras. Ini jelas melanggar aturan, baik aturan peredaran miras dan aturan perizinan tempat hiburan,” ujar Kasatpol.
Dia menyebutkan, pihaknya membawa pemilik warung dan tiga wanita pemandu serta seorang tamu yang kedapatan sedang berkaraoke untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Pati.
“Selain itu ada beberapa botol minuman keras juga kita amankan dari warung itu,” sambung dia.
Usai dilakukan pendataan, pemilik warung juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan usahanya. Jika dikemudian hari didapati masih ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan diamankan kembali dan ditindak tegas.
“Kami masih bisa memberikan toleransi jika hanya berjualan sebagaimana mestinya warung biasa pada umumnya,” tandas dia.
(pn/*/).