Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
JATENG, PATINEWS.COM
Fatwa MUI Pusat terkait vaksinasi bagi muslim di bulan ramadan, didukung penuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut ditegaskan bahwa, pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak membahayakan.
Selain itu, direkomendasikan agar vaksinasi juga memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Juga, agar vaksinasi sebaiknya dilaksanakan di malam hari.
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa itu. Ia menyebut, selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa itu, kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal, makan minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya, Rabu (17 Maret 2021).
Pihaknya menyebutkan, vaksinasi merupakan program berkesinambungan dan terukur secara medis. Selain itu, vaksinasi pun bisa dilakukan pada saat malam. Yang jelas, kapan pun pelaksanaannya, harus memperhatikan kondisi orang yang akan divaksinasi.
“Banyak vaksin yang harus disuntikan, nanti malah kurang waktu. Target yang akan vaksinasi tidak selesai. Siang atau malam silakan divaksin,” sambung Kiai Ahmad Darodji.
Disinggung terkait sosialisasi fatwa MUI Pusat, ia memaparkan akan segera membahasnya lewat musyawarah daerah. Sementara, terkait pro dan kontra, Darodji berharap disikapi dengan bijak.
“Pro dan kontra berbeda pendapat itu biasa saja. Karena Alhamdulillah, dengan adanya vaksinasi penyebarannya (Covid-19) kan menurun,” tandasnya.
(PN/Dok Humas Jateng)







