
KAYEN, PATINEWS.COM – Usai nonton Dangdut, MH warga Desa Srikaton Kecamatan Kayen jadi korban pemukulan, TKP di jalan desa Dk Bukung Ds Kayen Rt 02 Rw 08 Kec Kayen Kab Pati.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengatakan, “Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 06 Juli 2018 sekitar jam 16.15 wib, dan dilaporkan ke Polsek hari ini, Rabu, tanggal 18 Juli 2018,”.
“Dari olah TKP, Polisi mencatat barang bukti, 1 (satu) buah HP merk ANDROMAX warna hitam pecah pada layarnya. Jok SPM Honda Scoopy warna putih, robek dan celana Jeans warna biru terdapat bekas sobek pada saku celana kanan,” ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian, urainya, “Pada saat itu, korban atau pelapor selesai menonton pertunjukan dangdut ‘Bintang Yenila’ dalam rangka halal bil halal pemuda Dukuh Socan Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, di perempatan jalan desa tersebut selanjutnya korban pulang dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna putih, dalam perjalanan tepatnya sebelum jembatan jeratun korban dipukul oleh D dengan menggunakan batu kearah kepala namun korban menangkisnya dengan menggunakan kedua tangan sehingga batu tersebut mengenai jari tangan korban kemudian datang V membantunya dengan cara memukul korban dengan menggunakan batu mengenai paha kanan korban dalam posisi masih diatas motor, selanjutnya korban di sekap dan didorong ke pinggir jalan hingga jatuh di pondasi jalan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak korban kenal namanya,”.
“Pelaku bakal dijerap pasal 170 KUHP Subs 351 KUHP, tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan,” tutupnya. (PN/ WT)






