Tragedi Beruntun di Tol Cipali: 5 Tewas, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin
Purwakarta — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Tol Cipali. Peristiwa beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Selasa (18/11/2025) pukul 02.30 WIB itu menelan korban jiwa. Lima orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 39 orang lainnya mengalami luka-luka.
Informasi awal menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi ketika Bus Agra Mas B 7654 KGA yang melaju dari arah Cirebon tidak mampu menghindari minibus B 2508 TFT di depannya. Benturan keras membuat minibus terdorong hingga menabrak bagian belakang Bus Sinar Jaya B 7895 TGA yang saat itu berhenti akibat antrean kendaraan di jalur cepat. Dampak tabrakan tersebut membuat beberapa kendaraan terpental keluar jalur dan masuk ke parit sisi tol.
Evakuasi Korban
Seluruh korban langsung dilarikan ke dua rumah sakit berbeda. Sebanyak 33 orang dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara enam korban lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.
Setelah menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta segera berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk melakukan pendataan identitas korban dan memastikan seluruh hak korban dapat diproses tanpa hambatan. Petugas juga langsung mendatangi kedua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan.
Pimpinan Jasa Raharja Tinjau Korban
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir di kedua rumah sakit untuk memastikan layanan kepada para korban berjalan sesuai standar dan regulasi.
Dalam keterangannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan jaminan perlindungan sesuai amanat undang-undang.
“Ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga Rp20 juta yang langsung dibayarkan ke rumah sakit,” jelasnya.
Dewi juga menyampaikan bahwa korban berhak memperoleh manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.
“Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan secara cepat, tepat, dan tanpa dipersulit,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan
Dewi mengingatkan bahwa kecelakaan beruntun seperti ini harus menjadi peringatan bagi seluruh operator angkutan umum. Pemeriksaan kesiapan kendaraan serta kondisi pengemudi wajib menjadi standar sebelum bus beroperasi.
“Keselamatan transportasi adalah hal utama. Kami mengimbau setiap operator dan pengemudi untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan. Komponen seperti rem, tekanan ban, hingga kondisi fisik pengemudi harus dicek secara rutin,” ujarnya.
Jasa Raharja menyatakan akan terus hadir sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, serta berkomitmen memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.







