• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

patinews.com by patinews.com
2 April 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
19
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Kasat Lantas Polres Rembang Hadiri Kegiatan “Polantas Menyapa” Bersama Kakorlantas Polri di Jepara

Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur

Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur

[image: THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang – 1.jpeg] Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.

Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.

Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.
#virals #fyp #jangkauansemuaorang #jateng #thr

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kasat Lantas Polres Rembang Hadiri Kegiatan “Polantas Menyapa” Bersama Kakorlantas Polri di Jepara
News

Kasat Lantas Polres Rembang Hadiri Kegiatan “Polantas Menyapa” Bersama Kakorlantas Polri di Jepara

30 Mei 2026
15
Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
News

Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur

30 Mei 2026
19
Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
News

Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur

30 Mei 2026
14
Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
News

Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur

30 Mei 2026
16
Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo
News

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

30 Mei 2026
17
Sebar Teaser, Mitsubishi Bakal Luncurkan Pajero Anyar
News

Sebar Teaser, Mitsubishi Bakal Luncurkan Pajero Anyar

29 Mei 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kasat Lantas Polres Rembang Hadiri Kegiatan “Polantas Menyapa” Bersama Kakorlantas Polri di Jepara
  • Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
  • Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
  • Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
  • Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.