THR: Kesejahteraan Semu Bagi Pekerja
oleh. Sri Retno Ningrum (Pegiat Literasi)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah pun tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan pandemi Covid-19. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini. Apabila terjadi pelanggaran pemerintah akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha (Tirto.id 3/4/2022).
Pemberian THR penuh tahun ini tentu menjadi berita gembira bagi pekerja. Mereka mendapat gaji tambahan di bulan kemenangan (Idul Fitri). Namun, semua itu apakah cukup di tengah kenaikan harga menjelang lebaran? Lebih dari itu, sudah seharusnya pengusaha memberikan upah yang layak bagi pekerja bukan menjadikan UMR (Upah Minimum Regional) sebagai standarnya.
Pada hakekatnya kesejahteraan hidup akan terwujud jika pendapatan rakyat meningkat. Pendapatan rakyat meningkat dipengaruhi beberapa hal, yakni: kestabilan ekonomi, kuatnya mata uang dan sehatnya sektor riil negara. Namun, kenyataannya kondisi tidak seperti itu, pasalnya negara ini telah menerapkan beberapa hal yang menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk. Yakni: penerapan sistem ekonomi kapitalis yang berbasis ribawi, sistem ekonomi non riil yang menyebabkan arus modal keluar masuk, kebebasan kepemilikan yang menjadikan para kapitalis menguasai aset-aset negeri serta sistem kartel dan kebijakan impor yang terbuka lebar. Sehingga apabila hal tersebut tidak diganti maka sebesar apapun pendapatan yang diterima pekerja tidak akan mengantarkan rakyat pada sejahtera yang sebenarnya. Pekerja atau rakyat hanya terlihat sejahtera bila mendapat THR saja.
Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjamin kesejahteraan rakyat atau pekerja. Kepemilikan harta yang dimiliki negara dikelola sesuai syariah dan menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, mulai dari pengelolaan kepemilikian harta hingga distribusi terhadap rakyatnya. Pengaturan kepemilikan harta terbagi dalam tiga aspek yakni individu, umum dan negara. Islam tidak menilai kesejahteraan rakyat pada pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup secara nyata. Meskipun begitu, pengaturan ekonomi Islam diwujudkan dalam naungan sistem Islam mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat.
Adapun mekanisme jaminan kebutuhan rakyat terwujud dalam beberapa hal:
pria dewasa yang mampu bekerja diwajibkan untuk mencari nafkah,
bagi anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia yang wajib memenuhi kebutuhannya adalah pria dewasa, jika tidak ada maka pemenuhannya dibantu oleh kerabat laki-laki atau tetangga dekat, apabila tidak ada, maka jaminan hidupnya ditanggung oleh negara,
apabila pria dewasa atau suami tidak memiliki modal, maka negara wajib memberikan modal atau memberikan lapangan kerja.
Demikian pula, hasil dari kepemilikian umum yang dikelola negara digunakan untuk memenuhi hak rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan. Belum lagi, sumber pendapatan negara yang berasal dari zakat, fai, ghanimah, anfal, kharaj, jiayah dan sebagainya akan mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Walhasil, model jaminan seperti itu akan mampu mengantarkan umat pada kesejahteraan hidup yang sebenarnya. Sebaliknya, THR dalam sistem kapitalis hanya kesejahteraan semu dan sesaat ibarat obat pereda sakit yang diberikan dokter pada pasiennya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengganti sistem kapitalis kemudian melirik sistem Islam. Karena dengan sistem Islam yang mampu mengantarkan kesejahteraan hakiki kepada semua rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. Wallahu’alam Bisshowab.