• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

THR dan Gaji ke-13 2025: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, Ini Jadwal Pembayarannya!

patinews.com by patinews.com
15 Maret 2025
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
251 Miliar Dana Desa Telah Disalurkan KPPN Pati di Kabupaten Pati dan Rembang pada Awal Tahun 2024

251 Miliar Dana Desa Telah Disalurkan KPPN Pati di Kabupaten Pati dan Rembang pada Awal Tahun 2024

609
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

THR dan Gaji ke-13 2025: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, Ini Jadwal Pembayarannya!

 

RelatedPosts

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital

Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati

Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Menindaklanjuti PP 11 tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

THR dan Gaji Ketiga Belas ini akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

 

THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada 17 Maret 2025, sedangkan Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal, tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan setelah tanggal yang ditentukan. Besaran tunjangan ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 untuk THR dan bulan Mei 2025 untuk Gaji Ketiga Belas.

 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (PPNPN) yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru. Mereka akan menerima tunjangan sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan, dengan besaran yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK dimaksud.

 

Untuk memastikan kelancaran pembayaran, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Nota Dinas yang meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk berkoordinasi dengan satuan kerja (Satker) di wilayahnya. Proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dapat dimulai pada bulan Maret 2025, dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025. KPPN sebagai pihak yang menyalurkan THR, menindaklanjuti kebijakan ini dengan menambah jam buka layanan yaitu pada 15-16 Maret 2025. Namun terbayarkannya THR semakin cepat juga bergantung pada permintaan pembayaran THR dari satuan kerja berkenaan. Kemenkeu melalui KPPN juga menghimbau satuan kerja di wilayah kerjanya agar dapat segera mengajukan permintaan pembayaran THR sehingga THR dapat dibayarkan paling cepat pada 17 Maret 2025. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) yang diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa tunjangan ini dapat dibayarkan tepat waktu kepada para penerima.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pembayaran tunjangan bagi mereka akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan. Tagihan pembayaran tunjangan ini harus disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 16 hari kerja sebelum Hari Raya.

 

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan yang layak kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, sekaligus memastikan bahwa proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

 

Oleh: Kurnia Rimadani – Tim Humas KPPN Pati

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital
Berita

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital

11 Mei 2026
12
Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati
Berita

Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati

11 Mei 2026
10
Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Berita

Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

11 Mei 2026
11
DPRD Pati Soroti Tata Kelola Proyek Infrastruktur Usai Ada Sorotan KPK
Berita

DPRD Pati Soroti Tata Kelola Proyek Infrastruktur Usai Ada Sorotan KPK

11 Mei 2026
11
DPRD Pati Kawal Proyek Infrastruktur 2026, Rp69 Miliar Pinjaman Bank Jateng Mulai Digunakan
Berita

DPRD Pati Kawal Proyek Infrastruktur 2026, Rp69 Miliar Pinjaman Bank Jateng Mulai Digunakan

11 Mei 2026
13
Dana Desa di Pati Dipangkas, DPRD Sebut Pembangunan Desa Terdampak
Berita

Dana Desa di Pati Dipangkas, DPRD Sebut Pembangunan Desa Terdampak

11 Mei 2026
11
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital
  • Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati
  • Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
  • DPRD Pati Soroti Tata Kelola Proyek Infrastruktur Usai Ada Sorotan KPK
  • DPRD Pati Kawal Proyek Infrastruktur 2026, Rp69 Miliar Pinjaman Bank Jateng Mulai Digunakan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.