THR dan Gaji ke-13 2025: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, Ini Jadwal Pembayarannya!
Menindaklanjuti PP 11 tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR dan Gaji Ketiga Belas ini akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada 17 Maret 2025, sedangkan Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal, tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan setelah tanggal yang ditentukan. Besaran tunjangan ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 untuk THR dan bulan Mei 2025 untuk Gaji Ketiga Belas.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (PPNPN) yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru. Mereka akan menerima tunjangan sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan, dengan besaran yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK dimaksud.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Nota Dinas yang meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk berkoordinasi dengan satuan kerja (Satker) di wilayahnya. Proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dapat dimulai pada bulan Maret 2025, dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025. KPPN sebagai pihak yang menyalurkan THR, menindaklanjuti kebijakan ini dengan menambah jam buka layanan yaitu pada 15-16 Maret 2025. Namun terbayarkannya THR semakin cepat juga bergantung pada permintaan pembayaran THR dari satuan kerja berkenaan. Kemenkeu melalui KPPN juga menghimbau satuan kerja di wilayah kerjanya agar dapat segera mengajukan permintaan pembayaran THR sehingga THR dapat dibayarkan paling cepat pada 17 Maret 2025. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) yang diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa tunjangan ini dapat dibayarkan tepat waktu kepada para penerima.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pembayaran tunjangan bagi mereka akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan. Tagihan pembayaran tunjangan ini harus disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 16 hari kerja sebelum Hari Raya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan yang layak kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, sekaligus memastikan bahwa proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
Oleh: Kurnia Rimadani – Tim Humas KPPN Pati