Terungkap! Kejahatan Seksual 31 Anak di Jepara, Polda Jateng Temukan Bukti Mengejutkan Lewat Olah TKP Ilmiah
Jepara, 4 Mei 2025 – PATINEWS.COM
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kejahatan seksual yang mengguncang Jepara. Tersangka berinisial S (21), pemuda asal Jepara, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Tim gabungan dari Polda Jateng menggelar olah TKP pada Sabtu, 3 Mei 2025, sejak pukul 08.00 WIB di dua lokasi utama: sebuah kamar kos dan hotel yang berlokasi di Kecamatan Tahunan, Jepara. Kedua lokasi tersebut diduga menjadi tempat pertemuan tersangka dengan para korban.
Dipimpin langsung oleh AKBP Rostiawan, tim melakukan serangkaian prosedur investigasi, termasuk pengamatan lokasi, dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh seperti darah dan sperma.
> “Kami mengambil sampel pada beberapa titik yang diduga mengandung sperma dan darah, juga rambut yang ditemukan di lokasi. Semua akan kami uji di laboratorium forensik,” ujar AKBP Rostiawan pada Minggu (4/5).
Barang bukti signifikan yang ditemukan di lokasi antara lain:
Potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma (di kamar kos)
Potongan busa kasur dan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma (di hotel)
Beberapa helai rambut yang akan diuji DNA-nya
Seluruh barang bukti saat ini sedang diperiksa oleh Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri untuk mendukung proses pembuktian secara ilmiah dalam proses hukum.
Tersangka S sendiri mengaku telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di lokasi-lokasi tersebut. Polisi menduga ada pola sistematis dalam aksi pelaku yang masih terus didalami.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI) yang menggunakan pendekatan berbasis metode ilmiah untuk melengkapi alat bukti.
> “Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban. Identitas mereka akan kami lindungi sepenuhnya,” tegasnya.
Polda Jateng juga kembali mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.
(pn/ dok Humas Resta Pati)