[image: 45 Template Patinews (1).jpg]
Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Belum Ditahan? Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati Jadi Sorotan
PATI — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus bergulir. Kepolisian memastikan bahwa terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, status penahanan terhadap tersangka masih belum dipastikan.
Kasi Humas Polresta Pati, Hafid Amin, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan dan ditangani secara serius oleh penyidik.
“Kami barusan konfirmasikan ke Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini prosesnya berjalan secara intens. Kami mohon dukungan dan doa. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya, Sabtu, 02 Mei 2026.
Meski demikian, saat ditanya terkait penahanan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
“Saya konfirmasikan dulu,” tambah Hafid singkat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Tlogosari, Tlogowungu.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tegas. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat delapan korban yang secara resmi melapor. Namun, jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak.
“Korban aduan ada delapan, dan itu belum dicabut. Informasi yang kami dapat, jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ujarnya.
Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3. Sebagian besar berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu yang menempuh pendidikan gratis di pesantren tersebut.
#fyp #virals #pati #jateng #jangkauan
Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Belum Ditahan? Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati Jadi Sorotan
PATI — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus bergulir. Kepolisian memastikan bahwa terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, status penahanan terhadap tersangka masih belum dipastikan.
Kasi Humas Polresta Pati, Hafid Amin, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan dan ditangani secara serius oleh penyidik.
“Kami barusan konfirmasikan ke Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini prosesnya berjalan secara intens. Kami mohon dukungan dan doa. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya, Sabtu, 02 Mei 2026.
Meski demikian, saat ditanya terkait penahanan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
“Saya konfirmasikan dulu,” tambah Hafid singkat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Tlogosari, Tlogowungu.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tegas. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat delapan korban yang secara resmi melapor. Namun, jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak.
“Korban aduan ada delapan, dan itu belum dicabut. Informasi yang kami dapat, jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ujarnya.
Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3. Sebagian besar berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu yang menempuh pendidikan gratis di pesantren tersebut.
#fyp #virals #pati #jateng #jangkauan
