Tekan Jumlah Laka, Jasa Raharja Cabang Pati Lakukan Pemasangan Papan Himbauan Keselamatan di Titik Black Spot Kecamatan Pati dan Juwana
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan Forum Komunikasi Lalu Lintas ( FKLL ) yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja Cabang Pati dengan Satlantas Polresta Pati, Dinas Perhubungan Kabupaten Pati pada tanggal 18 Desember 2025 , maka pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 dilakukan pemasangan papan himbauan keselamatan di 8 titik black spot di wilayah Kecamatan Pati dan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Jasa Raharja Cabang Pati yang diwakili oleh PJ Pelayanan, Cahya Primarta melakukan pemasangan 8 papan himbauan keselamatan lalu lintas di 8 titik rawan laka yang sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan evaluasi terhadap beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam periode 3 bulan terahhir di area tersebut.
Diharapkan giat ini dapat berdampak nyata dalam upaya bersama mitra mencegah kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan khususnya di wilayah Kabupaten Pati.
Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.







