• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita Jawa Tengah

Tak Ada Toleransi, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Berknalpot Brong

patinews.com by patinews.com
3 Agustus 2023
in Berita, Jawa Tengah, News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tak Ada Toleransi, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Berknalpot Brong
40
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Tak Ada Toleransi, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Berknalpot Brong

 

RelatedPosts

Rotasi Strategis Polres Rembang: Sejumlah Pejabat Utama Bergeser, Kinerja Organisasi Diperkuat

Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali

Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama Polres Rembang Berlangsung Khidmat

JATENG, PATINEWS.COM

 

Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

 

“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis, 3 Agustus 2023.

 

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

 

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

 

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

 

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” lanjut dia.

 

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah dia.

 

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

 

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

 

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tandas dia.

 

(*).

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewspolda jatengsentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Rotasi Strategis Polres Rembang: Sejumlah Pejabat Utama Bergeser, Kinerja Organisasi Diperkuat
Berita

Rotasi Strategis Polres Rembang: Sejumlah Pejabat Utama Bergeser, Kinerja Organisasi Diperkuat

25 April 2026
12
Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali
News

Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali

25 April 2026
11
Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama Polres Rembang Berlangsung Khidmat
Berita

Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama Polres Rembang Berlangsung Khidmat

24 April 2026
13
Perkuat Kolaborasi Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran
Berita

Perkuat Kolaborasi Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran

24 April 2026
18
Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir
Berita

Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir

24 April 2026
16
Kejari Pati Terima Pengembalian Uang Korupsi Desa Tlogosari Rp500 Juta
News

Kejari Pati Terima Pengembalian Uang Korupsi Desa Tlogosari Rp500 Juta

24 April 2026
16
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Rotasi Strategis Polres Rembang: Sejumlah Pejabat Utama Bergeser, Kinerja Organisasi Diperkuat
  • Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali
  • Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama Polres Rembang Berlangsung Khidmat
  • Perkuat Kolaborasi Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran
  • Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist