
PATINEWS.COM – TRANGKIL, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati tahun 2018 ini menargetkan 12 rumah untuk direnovasi jadi rumah layak huni.
Salah satunya, adalah rumah milik Juriyo, warga Desa Pasucen Rt 05 Rw I Kec. Trangkil Kab. Pati yang pelatakan batu pertamanya dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto pagi ini. Selasa, 15 Mei 2018.

Bupati Haryanto dalam sambutannya menuturkan, “Kita berharap program ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta dapat tuntas sesuai dengan rencana dan jadwal waktu yang sudah ditargetkan,”.
“Selain itu juga diharapkan, program ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat, serta menjadi berkah bagi warga yang menerima bantuan. Perlu diketahui bersama bahwa program ini diambilkan dari penghasilan PNS se Kabupaten Pati yang dipotong 2,5% dari penghasilan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh umat Islam agar dalam membayar dan menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Pati, “sehingga bisa dikelola dengan baik, serta dapat disalurkan dengan tepat sasaran, dan bermanfaat bagi warga masyarakat yang lebih membutuhkan,”.

Ketua Baznas Kabupaten Pati Imam Zarkasi menambahkan, “Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merealisasikan program pengentasan kemiskinan, serta menumbuhkan kepedulian warga masyarakat yang memiliki kemampuan kepada warga masyarakat yang kurang mampu,”.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Pati distribusikan bantuan stimulan rumah tidak layak huni (Rutilahu) kepada 12 warga penerima manfaat di Kab. Pati yang tersebar disejumlah Kecamatan sedangkan untuk Kec. Trangkil terdapat 2 ( dua ) warga yang menerima bantuan bedah rumah yang berasal dari Program Bantuan Stimulan Bedah Rutilahu BAZNAS, semuanya dari warga Ds. Pasucen Kec. Trangkil, adapun besaran bantuan untuk program bedah rumah masing-masing sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah )
Program dari BAZNAS Kab. Pati Tahun 2018 untuk semester I meliputi Program bedah rumah dan bantuan pendidikan, sedangkan untuk semester ke II akan dialihkan ke program bantuan ekonomi produktif dan program bantuan giat keagamaan ( bantuan bagi penjaga sekolah tk SD atau sederajat ). (PN/ wt)





