SURAT AN-NAS, Makkiyah atau madaniyah?
Penulis: Moh Sopi’I, S.Pd.I., M.Pd.
Guru PAI SDN Plumbungan – Gabus – Pati
Dalam Ulumul Qur’an, berdasarkan waktu dan tempat turunnya Al-Qur’an dibedakan menjadi dua yaitu Makkiyah dan Madaniyah. Secara sederhana, Makkiyah adalah kelompok ayat / surat yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah baik itu turun di Makkah maupun di tempat lain, sedangkan Madaniyah adalah kelompok ayat / surat yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, meskipun ayat / surat tersebut turun di Makkah atau tempat lainnya. Melihat definisi ini, tentu diperlukan penelusuran mendalam dan concent untuk dapat mengetahui surat / ayat yang masuk kategori Makkiyah ataupun Madaniyah. Belum lagi, perbedaan pendapat diantara para Ulama dalam memasukkan sebuah ayat / surat dalam golongan Makkiyah ataupun Madaniyah. Pembagian ini bukan sekadar persoalan geografis, melainkan sebuah analisis sejarah kritis yang menuntut penelusuran mendalam terhadap latar belakang historis turunnya al-Qur’an (asbab an-nuzul).
Konstruksi teori ini dalam praktiknya melahirkan ruang diskursus tersendiri di kalangan ulama tafsir, khususnya ketika menentukan status surah-surah tertentu. Perbedaan sudut pandang ini berdampak nyata hingga ke ranah edukasi formal. Sebagai contoh, perbedaan muatan materi terlihat pada buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk jenjang Sekolah Dasar Kelas 2 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada edisi revisi tahun 2017 (hlm. 7), Surah An-Nas diklasifikasikan sebagai surah Makkiyah. Namun, pada buku yang diterbitkan Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek tahun 2021 (hlm. 10), status tersebut bergeser menjadi Madaniyah dengan argumen bahwa surah tersebut turun setelah hijrah.
Meskipun secara kuantitatif literatur tafsir lebih banyak yang mengarahkan Surah An-Nas pada kelompok Madaniyah, peta pemikiran para mufasir sesungguhnya sangat beragam. Keanekaragaman perspektif ini dapat dipetakan melalui beberapa karya tafsir otoritatif antara lain sebagai berikut:
1. Tafsir Al-Ibriz karya KH Bisri Mustofa, surat An-nas termasuk surat Madaniyah. Beliau menjelaskan “iku surah Madaniyah ayate kabeh ana (6) nenem.”
2. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, surat An-nas termasuk surat Makkiyah.
3. Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur, Karya Teungku Muhammad Hasbi As-Shiddieqy, surat An-nas termasuk surat Makkiyah.
4. Tafsir Al-Munir Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, surat An-nas termasuk surat Madaniyah.
5. Tafsir Al-Bayan, KH. Shodiq Hamzah Usman, ada dua pendapat Makkiyah waqila Madaniyah. Beliau menjelaskan “Surat An-nas yoiku surat kang tumurun ana ing mekah waqila ana ing madinah sakwuse surat Al-falaq.”
6. Tafsir Jalalain, surat An Nas Makkiyah atau Madaniyah.
7. Tafsir As Shawi Syarah dari Tafsir Jalalain, lebih cenderung surat An Nas termasuk golongan Madaniyah, dengan argumentasi Sabab Nuzūl nya berkaitan dengan sihir yang terjadi di Madinah tahun 7 Hijriyah.
8. Tafsir Al-Misbah, Prof. Quraish Shihab, ada dua pendapat Makkiyah dan Madaniyah.
Secara detail, Prof. Quraish Shihab menuliskan dalam tafsirnya “Surah ini serangkai dengan surah sebelumnya, yaitu surah al-Falaq. Ia turun sesudah surah al-Falaq. Bagi yang berpendapat bahwa surah al-Falaq Madaniyyah, mereka juga menyatakan bahwa surah an-Nas pun demikian. Begitu juga yang menyatakan bahwa al-Falaq Makkiyyah, mereka menilai surah ini Makkiyyah. “
Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab juga menjelaskan detail mengenai perbedaan pendapat mengenai surat An-Nas dan juga surat Al-Falaq yang turun bersama “Mayoritas ulama berpendapat bahwa surah ini (Al-Falaq) Makkiyyah, yakni turun sebelum Nabi s.a.w. berhijrah ke Madīnah. Pendapat ini berdasarkan Sabab Nuzūl yang menyatakan bahwa kaum musyrikin Makkah berusaha mencederai Nabi dengan apa yang dinamai ‘ain (mata), yakni pandangan mata yang merusak. Ada kepercayaan di kalangan masyarakat tertentu bahwa mata melalui pandangannya dapat membinasakan, dan ada orang-orang tertentu yang matanya demikian. Surah ini (Al-Falaq) dan surah an-Nās – menurut riwayat itu – turun mengajari Nabi menangkalnya. Yang berpendapat bahwa surah ini Madaniyyah mengemukakan riwayat Sabab Nuzūl – yang lain – yakni bahwa surah ini merupakan pengajaran kepada Nabi Muḥammad s.a.w. untuk menangkal sihir yang dilakukan oleh Labīd Ibn al-A‘sham, seorang Yahudi yang tinggal di Madīnah. Riwayat tersebut, walaupun banyak sekali dikemukakan oleh para pengarang kitab tafsir, sebagian ulama menolak ke-shaḥīḥ-annya. Tidak semua yang menerimanya pun menjadikannya sebagai alasan untuk menetapkan bahwa surah ini turun di Madīnah.”
Keterikatan mendasar antara Surah An-Nas dan Surah Al-Falaq menjadi kunci utama dalam memahami silang pendapat ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, kedua surah ini diturunkan secara serangkai. Oleh karena itu, penetapan status Surah An-Nas sangat bergantung pada bagaimana ulama menilai status Surah Al-Falaq.
Akar dari perbedaan penetapan ini terletak pada perbedaan riwayat asbab an-nuzul yang digunakan oleh para ulama:
1. Argumen Makkiyah. Pendapat ini didasarkan pada riwayat mengenai upaya kaum musyrikin Makkah yang ingin mencederai Nabi Muhammad saw. melalui bahaya pandangan mata yang merusak (‘ain). Dalam konteks ini, Surah Al-Falaq dan An-Nas turun sebagai bentuk perlindungan spiritual (hifzh) bagi Nabi dari gangguan masyarakat Makkah kala itu.
2. Argumen Madaniyah. Pendapat ini bersandar pada riwayat bahwa kedua surah tersebut turun untuk menangkal sihir yang dikirimkan oleh Labid Ibn al-A‘sham, seorang Yahudi di Madinah.
Kendati riwayat tentang sihir Labid Ibn al-A‘sham sangat populer dan banyak dikutip dalam kitab-kitab tafsir, sejumlah kritikus ulama meragukan derajat kesahihannya. Di sisi lain, ulama yang menerima kesahihan riwayat tersebut pun tidak serta-merta menjadikannya alibi tunggal untuk mengesahkan bahwa Surah An-Nas dan Al-Falaq murni diturunkan di Madinah.
Keberagaman penafsiran ini menunjukkan bahwa penentuan status Makkiyah dan Madaniyah pada Surah An-Nas bukanlah kesimpulan tunggal yang bersifat absolut, melainkan hasil analisis konseptual atas tekstualisasi riwayat sejarah yang dinamis. Wallahu A’lam
