PatiNews.Com – Jakenan, Bertempat di Pendopo Kecamatan Jakenan, Rabu (24/10/18) pagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Pati bersama instansi terkait menghelat sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya mengundang masyarakat di daerah tersebut, tetapi pihak Dishub Pati juga menggaet para pelajar agar sosialisasi ini lebih tetap ke sasaran. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dishub Pati, Sunarko.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalm rangka untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna atau pemakai jalan dengan menyasar langsung masyarakat di daerah dengan begitu sosialisasi akan lebih efektif,” bebernya.
Dia melanjutkan, dengan adanya kegiatan sosilisasi ini, dapat mengurangi angka pelanggaran di jalan raya atau pengguna jalan, karena dalam kegiatan ini juga dijelaskan aturan dan tata tertib berlalu lintas.
Di lokasi yang sama, Sat Lantas Polres Pati yang diwakili Aiptu Anung menyampaikan PP Nomor 80 Tahun 2012 temtang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain itu kami juga mensosialisasikan administrasi dan pelaksanan penindakan pelnggaran lalu lintas,” tegasnya. (pn/ dok Humas Polres Pati)