Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Publik
Jakarta, 27 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menjalin sinergi strategis dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pertemuan penting ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di kantor Kejaksaan Agung RI, dan dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, serta Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya.
Sinergi untuk Layanan yang Cepat dan Akuntabel
Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas secara komprehensif. Jasa Raharja memiliki mandat untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, sedangkan Jampidum menangani aspek penegakan hukumnya.
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kecepatan penanganan dan kejelasan hukum adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan.
Ia juga menegaskan bahwa tugas Jasa Raharja dilandaskan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, yang mengatur tentang dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.
Kolaborasi sebagai Pilar Tata Kelola
Dalam kesempatan yang sama, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik kolaborasi ini, dan menyatakan bahwa kerja sama antar-lembaga negara sangat penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
“Sinergi semacam ini akan mempercepat proses hukum dan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan, serta memastikan semuanya berjalan dengan prinsip keadilan dan humanisme,” jelas Asep Nana.
Pertemuan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik, dan mempererat koordinasi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung.
Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab terhadap perlindungan dasar korban kecelakaan, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pihak. Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum menekankan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan korban jiwa.
Melalui sinergi ini, kedua institusi berkomitmen untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.







