
PatiNews.Com – Kota, Delapan orang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi KKYD oleh jajaran Sat Sabhara Polres Pati, jalani sidang di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (11/12/2018) pukul 09.00 Wib kemarin.
Dalam sidang tersebut, terhadap delapan terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.
Kasat Sabhara Polres Pati, AKP Sugino, menuturkan bahwa pada Senin pagi kemarin, anggota Sat Sabhara Polres Pati, turut hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Pati, yang dipimpin oleh 3 hakim.
“Ada Delapan orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, menjual miras tanpa ijin,” terang Kasat Sabhara.
Kasat Sabhara menambahkan, bahwa para terdakwa disangka melanggar Pasal, Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012 tentang Minuman Keras. Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan. (pn/ dok Humas Polres Pati)