PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa H. Utomo bin Lanjimin dalam sidang lanjutan perkara pidana Nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (6/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Faturrahman, SH., MH. dan Rekan menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang dan komprehensif.
“Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama persidangan, majelis hakim telah memeriksa secara menyeluruh seluruh alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, serta bukti dan keterangan saksi yang kami ajukan sebagai penasihat hukum,” ujar Faturrahman.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa perkara yang menjerat H. Utomo merupakan perkara yang telah pernah diputus sebelumnya oleh pengadilan, sehingga masuk dalam kategori ne bis in idem.
“Dalam pledoi kami, kami menegaskan bahwa perkara ini secara hukum tidak dapat diperiksa kembali karena telah ada putusan sebelumnya. Aspek yuridis inilah yang menjadi salah satu dasar penting pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kehati-hatian dan objektivitas dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi konstruksi berpikir majelis hakim yang cermat dan profesional. Melalui proses persidangan yang transparan, fakta hukum dapat terungkap secara utuh dan keadilan benar-benar terwujud dengan putusan bebas bagi klien kami,” tambahnya.
Dengan putusan tersebut, status hukum H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan pulih, serta seluruh haknya sebagai warga negara dikembalikan sebagaimana mestinya.
