fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Putusan: PN Pati Bebaskan H. Utomo dari Seluruh Dakwaan

patinews.com by patinews.com
6 Februari 2026
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sidang Putusan: PN Pati Bebaskan H. Utomo dari Seluruh Dakwaan
100
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa H. Utomo bin Lanjimin dalam sidang lanjutan perkara pidana Nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (6/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

RelatedPosts

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

Patroli Sambang Toko Emas, Polsek Pamotan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran 2026

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Faturrahman, SH., MH. dan Rekan menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang dan komprehensif.

“Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama persidangan, majelis hakim telah memeriksa secara menyeluruh seluruh alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, serta bukti dan keterangan saksi yang kami ajukan sebagai penasihat hukum,” ujar Faturrahman.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa perkara yang menjerat H. Utomo merupakan perkara yang telah pernah diputus sebelumnya oleh pengadilan, sehingga masuk dalam kategori ne bis in idem.

“Dalam pledoi kami, kami menegaskan bahwa perkara ini secara hukum tidak dapat diperiksa kembali karena telah ada putusan sebelumnya. Aspek yuridis inilah yang menjadi salah satu dasar penting pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kehati-hatian dan objektivitas dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi konstruksi berpikir majelis hakim yang cermat dan profesional. Melalui proses persidangan yang transparan, fakta hukum dapat terungkap secara utuh dan keadilan benar-benar terwujud dengan putusan bebas bagi klien kami,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, status hukum H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan pulih, serta seluruh haknya sebagai warga negara dikembalikan sebagaimana mestinya.

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
News

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

6 Maret 2026
12
Patroli Sambang Toko Emas, Polsek Pamotan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran 2026
Berita

Patroli Sambang Toko Emas, Polsek Pamotan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran 2026

6 Maret 2026
10
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
News

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

6 Maret 2026
13
Pemprov Jateng Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola
News

Pemprov Jateng Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola

5 Maret 2026
13
Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri
News

Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri

5 Maret 2026
12
Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri
News

Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri

5 Maret 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
  • Patroli Sambang Toko Emas, Polsek Pamotan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran 2026
  • Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
  • Pemprov Jateng Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola
  • Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist