Sidang Perdana Dugaan Pencabulan Santriwati, Kuasa Hukum Korban Tuntut Pelaku Disuntik Kebiri‼️

Sidang Perdana Dugaan Pencabulan Santriwati, Kuasa Hukum Korban Tuntut Pelaku Disuntik Kebiri‼️

PATINEWSCOM – Sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa oknum kyai berinisial AS digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026).

Sidang berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang mendapat perlindungan khusus. Agenda awal persidangan di antaranya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan pihaknya tidak dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung karena sidang digelar tertutup. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kesusilaan dan perlindungan korban.

Usai persidangan, Ali menyampaikan bahwa pihak korban meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang terbukti dalam persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum dari korban, keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal,” ujar Ali Yusron.

Selain proses pidana, kuasa hukum korban juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ali mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata setelah perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan dampak yang dialami korban, khususnya dari sisi psikologis.

“Secara psikis tidak terukur. Anak kita dilakukan seperti itu bagaimana kita diukur dengan nilai uang,” katanya.

Sebut Dugaan Korban Lebih dari 50 Orang

Dalam keterangannya, Ali juga menyinggung jumlah korban yang menurutnya lebih banyak dibandingkan jumlah korban yang telah masuk dalam proses hukum saat ini.

Ia menyebut berdasarkan keterangan korban yang didampingi pihaknya, terdapat dugaan lebih dari 50 santri yang pernah menjadi korban. Namun, Ali menegaskan angka tersebut merupakan informasi berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya dan bukan jumlah korban yang telah terbukti secara hukum dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Menurut keterangan dari korban yang kami tangani ini lebih dari 50,” ungkapnya.

Ali meminta agar dugaan korban lainnya tidak diabaikan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan ruang bagi korban lain yang memiliki informasi atau mengalami peristiwa serupa untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

“Jangan sampai kita menjustifikasi atau memberikan pemahaman kurang dari 50 karena mencederai korban-korban yang lain,” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum Perdata

Ali juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap AS. Setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap, pihak korban berencana mengambil langkah hukum secara perdata.

Ia menyebut gugatan nantinya akan diajukan ke PN Pati dan berkaitan dengan kerugian serta dampak psikologis yang dialami korban.

Selain itu, Ali menyampaikan adanya rencana langkah hukum terkait yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tempat dugaan perkara tersebut terjadi. Namun, ia menegaskan langkah tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum tersendiri.

“Ini pidana dulu biar jalan. Setelah nanti putusan inkrah, kami dari kelompok hukum akan menggugat pihak terdakwa setelah putus,” jelasnya.

Ali berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap santri dan mencegah terulangnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak memberikan stigma terhadap lembaga maupun kalangan pesantren secara keseluruhan akibat dugaan perbuatan oknum.

#fyp #virals #jangkauan

Exit mobile version