Siapa Bertanggung Jawab atas Semrawutnya Kabel WIFI di Pati? Ini Penjelasan DPUTR
Persoalan kabel fiber optik atau kabel WiFi yang semrawut di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan. Dalam sesi wawancara usai kegiatan pada Kamis (6/8/2026), salah satu awak media, Didik, mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penataan kabel yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menurut Didik, dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kabel yang menjuntai rendah hingga menyebabkan sejumlah pengendara mengalami kecelakaan.
“Saya dapat pesan dari tetangga saya soal WiFi, Pak. Itu tanggung jawabnya siapa? Karena banyak korban ketekeken (terjerat kabel). Ternyata itu bisnis besar, dapat miliaran. Apa kompensasinya terhadap pemerintah?” tanya Didik kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, menjelaskan bahwa kewenangan DPUTR hanya berkaitan dengan pemberian izin pekerjaan yang menyangkut pembongkaran jalan atau pemanfaatan aset milik DPUTR.
Ia menegaskan, untuk pengaturan jaringan kabel fiber optik maupun utilitas telekomunikasi, kewenangan utamanya berada pada instansi lain.
“Kalau kabel optik itu lebih cocok posisinya di Diskominfo. Kalau kami hanya mengeluarkan izin untuk pekerjaan pembongkaran jalan. Kalau tiang atau pohon milik kami dipakai, ada mekanisme izinnya,” jelas Riyoso.
Riyoso menambahkan, setiap perusahaan yang melakukan penggalian atau pembongkaran jalan diwajibkan mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Menurutnya, DPUTR juga meminta adanya jaminan dari pihak pelaksana agar tidak meninggalkan kerusakan infrastruktur.
“Kami minta ada jaminan. Kekhawatiran kami, setelah jalan dibongkar, nanti perusahaannya tidak bertanggung jawab. Tapi setelah pekerjaan selesai, semuanya harus dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Didik juga mempertanyakan apakah perusahaan penyedia jaringan internet yang menjalankan bisnis bernilai besar tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan kontribusinya kepada pemerintah daerah.
Ia menilai penataan kabel yang tidak rapi telah mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Riyoso kembali menegaskan bahwa izin usaha maupun pengelolaan jaringan telekomunikasi bukan menjadi kewenangan DPUTR.
Ia memastikan, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran dalam proses perizinan yang menjadi tanggung jawab DPUTR, pihaknya siap melakukan evaluasi.
“Kalau ada anak buah yang bermain dalam proses itu, tentu akan kami tindak. Sekarang semuanya mudah ditelusuri dan harus berjalan sesuai aturan,” tegas Riyoso.
Persoalan kabel utilitas yang semrawut sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat. Selain mengganggu pemandangan kota, kabel yang menjuntai rendah juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
@patinews
#jateng #pati #fyp #virals #jangkauanluas
