Seluruh Korban Laka Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Terjamin Jasa Raharja
NASIONAL, PATINEWS.COM
Jasa Raharja memastikan perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Barat. Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 dijamin Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan maksimal Rp20 juta.
Dewi menekankan bahwa santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja, yang turut berduka cita dan prihatin terhadap musibah tersebut. Jasa Raharja, sebagai BUMN dengan amanat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan sistem terintegrasi bersama kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait.
Pihak Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk mempercepat penyerahan santunan. Dewi juga mengimbau para pengguna jalan raya untuk selalu waspada, berhati-hati, dan mematuhi aturan lalu lintas demi meminimalisasi kecelakaan. Kejadian kecelakaan tunggal angkutan umum tersebut menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 17 orang luka, dengan Jasa Raharja aktif dalam survei dan memberikan jaminan kepada korban luka serta ahli waris korban meninggal dunia.
(*)